Pemilik dan Penyewa Rumah Ditangkap saat Pesta Sabu

Ketiga pelaku saat diamankan di Mapolsek Ilir Timur I, Selasa (4/12/2018). (Foto: Meyda/Pelitasumatera)

Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Seorang ibu rumah tangga bernama Ria Putri Jayanti rela menyewakan rumahnya untuk digunakan pesta sabu. Lokasinya di Jalan Ali Gatmir, Lorong Masawa Darat, Kelurahan 13 Ilir. Bahkan ibu rumah tangga ini sudah lama menjadi pemakai narkoba jenis sabu.

Ruangan itu disewakan dengan harga Rp 20 ribu. Ruangan lantai dua disewakan untuk tempat menghisap sabu atau pesta sabu. Tersangka Ria juga turut memakai atau mengkonsumsi sabu bersama penyewa ruangan tersebut.

“Saya sudah mengkonsumsi sabu sejak tahun 2009. Saya menyewakan rumah sekaligus tempat buat konsumsi sabu. Saya tidak menjual, tapi hanya menyiapkan atau menyediakan alat penghisap dan rumah serta ikut mengkonsumsi. Ruangan yang saya sewakan itu di lantai dua.”

“Suami saya itu tidak tahu kalau saya suka menyewakan tempat untuk mengkonsumsi sabu,” kata Ria yang tertunduk lesu usai ditangkap jajaran Kepolisian Polsek IT 1, Palembang, Selasa (4/12/2018).

Sementara tersangka Yogi, yang merupakan penyewa rumah yang juga ditangkap bersama pemilik menuturkan, kalau dirinya baru terjerumus ke dalam dunia narkotika. Dirinya baru 3 hari menjadi konsumen sabu usai berkenalan dengan Ria.

“Saya baru pakai sabu ini 3 hari terus ditangkap. Tahu Ria dari teman. Kalau sabunya itu dapat dari orang lain yang kenal dengan Ria. Jadi saya menghubungi penjual memakai nama Ria, mengaku sebagai kenalan,” ujarnya.

Usai keduanya ditangkap, pihak Kepolisian langsung bergerak cepat melakukan pengembangan kasus dan menciduk sang penjual bernama Eko Febrianto. Eko tidak berkutik saat diamankan polisi.

“Aku memang jual paket sabu kecil ke Yogi, dia minta aku membelikannya. Yogi kasih uang Rp 110 ribu. Tapi yang saya belikan Rp 50 ribu. Sisa uangnya Rp 60 ribu saya gunakan untuk keperluan sehari-hari.”

“Dia jual nama Ria, mengaku kenal, saya memang suka berhubungan dengan ria. Cuma nggak pernah ketemu, sehingga saya percaya pada Yogi,” jelasnya.

Kapolsek IT 1 Palembang Kompol Edi Rahmad mengungkapkan para tersangka diamankan beserta barang bukti berupa 1 alat hisap, 1 pirek dengan sisa sabu, korek gas, plastik klip bekas pakai sabu, jarum dan pipet.

“Kami berhasil mengamankan 2 tersangka pemakai sabu dan dari hasil pengembangan berhasil mengamankan penjual. Ria dan Yogi ditangkap saat sedang menghisap sabu berdua di rumah Ria. Adapun barang yang diamankan satu paket kecil sabu, bong, pipet, korem api dan jarum,” jelasnya.

Penulis: Meyda