Pelitasumatera.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa dalam penindakan dan pencegahan tindak korupsi harus lebih ditingkatkan lagi.
Sebagai Kepala negara menyampaikan pesan ini saat membuka acara Hari Peringatan Antikorupsi Dunia 2018 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/12/2018).
“Acara peringatan seperti ini adalah momentum untuk mengingatkan kita semua, untuk me-review dan melanjutkan gerakan antikorupsi, pemberantasan korupsi harus terus ditingkatkan baik penindakan mau pencegahan,” ungkapnya.
Presiden Jokowi juga menyampaikan gerakan antikorupsi ini harus menjadi gerakan bangsa dan semua elemen baik dari institusi negara,baik itu civil society, maupun oleh masyarakat luas demi mencegah dan memberantas korupsi yang ada di Indonesia.
“Terima kasih kepada KPK, dan seluruh insistusi penegak hukum, aktivis, civil society, profesional, seluruh komponen bangsa yang dengan perannya masing-masing telah menjadi bagian membangun tata kelola dan sistem kerja yang baik untuk mencegah tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Menurut Jokowi, ini bagian upaya seluruh elemen bangsa untuk membangun Indonesia yang bebas dari korupsi, maju, produktif, inovatif, dan efisien. Untuk mencapainya, juga telah diterapkan sejumlah sistem elektronik.
“Upaya bersama kita pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi, kita makismalkal, kita lihat basis elektronik seperti e-tilang, e-samsat, e-proc, e-budgeting. Ini adalah upaya pencegahan korupsi,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Jokowi, sistem pengaduan masyarakat seperti Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) juga mendapat sambutan yang luar biasa dari masyarakat sehingga masuk sekitar 36 ribu aduan yang masuk baik itu sistem melalui Email ataupun melalui pesan singkat dari hanphone seperti SMS dari masyarakat.
“Banyak lagi beberapa inovasi yang kita telah lakukan bersama. Terbitnya peraturan presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi merupakan bgian dari upaya kita untuk membangun sistem pencegahan korupsi yang lebih komprehensif dan sistimastis. Perprepres ini menempatkan KPK sebagai Koorinator Tim Nasional Pencegahan Korupsi baik itu Insansi ataupun Institusi,” ujarnya.
Selain itu,Jokowi menambahkan telah menerbitkan PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi. Ini merupakan bagian partisipasi pengaduan masyarkat, namun tentunya harus melalui proses verifikasi yang benar-benar memenuhi kriteria laporan tersebut.
Penulis: Mulyono