Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Sumatera Selatan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, Rabu (5/12/2018). Barang bukti yang dimusnahkan sabu sebanyak 4 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 14.788 butir.
“Kita melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang dikendalikan dari dalam lapas oleh napi narkoba bernama Antoni alias Carles yang berada di Lapas Serong dan oknum sipir berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bernama Rian Hidayat,” ujar Kabag Wassidik Diresnarkoba Polda Sumsel AKBP Imran Gunawan.
Sabu dan pil setan itu dimusnahkan dengan cara diblender yang sudah dicampur dengan deterjen pencuci pakaian, kemudian dibuang ke aliran air di Mapolda Sumsel.
Pemusnahan juga dihadiri oleh petugas Labfor, guna untuk pemeriksaan walapun sebelumnya sudah dilakukan untuk mengetahui apakah barang bukti tidak berubah seperti diawal. Selain dari petugas Labfor juga di hadiri dari Jaksa, Kabit Propam, Tahti dan lainnya.
Penulis: Meyda