26 Titik Reklame Dicopot

Pembongkaran papan reklame di simpang lima kampus. (Foto: Yanti/Pelitasumatera)

Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang mengambil langkah tegas untuk menurunkan paksa reklame yang sudah habis masa izinnya. Ini dilakukan dalam rangka upaya mendukung penataan Kota Palembang.

“Jika tidak diturunkan akan diberikan sanksi dan tidak boleh memasang sampai waktu yang ditentukan,” tegas Wali Kota Palembang, H Harnojoyo, disela deklarasi program optimalisasi penerimaan daerah melalui penertiban reklame di wilayah Kota Palembang bersama KPK RI di halaman DPRD Kota Palembang, Kamis (6/12/2018).

Untuk pencopotan reklame tak berizin ini, lanjut dia, pihaknya menurunkan lebih kurang 500 personel dan alat untuk eksekusi. Agar penertiban relame berjalan dengan baik, personil dibagi 4 wilayah untuk menurunkan 26 titik reklame di jalan utama.

“Kalau total reklame yang ada ada 164 titik tersebar di Kota Palembang, penertiban secara bertahap akan dilakukan sampai reklame tidak terpasang lagi,” ujar dia.

Ia mengatakan salah satu penyumbang PAD adalah reklame, tetapi pemasangan reklame juga diharapkan agar penyelenggara dapat teratur, tertib dan sesuai estetika selain itu tidak mengandung SARA.

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, yakni strategi H Harnojoyo dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang Mphd mengatakan, tidak ada negara berkembang tanpa pajak. Besaran pajak di Indonesia baru 10 persen, sedangkan negara maju sudah mencapai 30-40 persen.

“Ini bukan tidak mungkin bisa kita lakukan, jika mau bekerja keras dan bersinergi antara pemerintah, pelaku usaha dan Wajib Pajak (WP),” ujarnya. Bahkan Pemkot Palembang berani menaikkan target PAD hingga Rp500 miliar.

“Saya dengar tercapai, dari penerapan tapping box yang dipasang disetiap restoran atau rumah makan di Kota Palembang. Saya sangat salut kinerja pak Harnojoyo dengan membuat terobosan seperti ini,” ungkapnya.

Saud menambahkan, 5 hal kinerja KPK yang sudah menjadi tupoksi yakni penindakan, koordinasi, supervisi, monitoring dan pencegahan.

“Mudah-mudahan kalau Palembang sudah mampu membuat terobosan seperti ini saya percepatan pembangunan infrastruktur dapat terwujud, ” harapnya.

Penulis: Yanti