Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Wali Kota Palembang Harnojoyo memanggil seluruh penyelenggara reklame di Palembang yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Reklame Indonesia (ASPREKI). Ini dilakukan untuk mendukung program penertiban reklame yang tidak berizin.
Harnojoyo meminta para penyelenggara reklame ini untuk dapat mendukung apa yang kini dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi. Karena itu, saya harap ASREKI agar dapat bersinergi,” ungkapnya.
Harnojoyo mengatakan, penataan reklame di Kota Palembang yang dilakukan, tidak hanya sebagai media informasi, tetapi kedepan semuanya harus sesuai estetika kota.
“Penataan ini tidak hanya untuk meningkatkan PAD, tetapi kita ingin agar reklame ini sesuai dengan keindahan kota,” sampainya.
Ke depan, Harnojoyo juga berharap agar penyelenggara reklame dapat melaksanakan kegiatannya sesuai aturan yang ada. Dimana, setiap reklame harus memiliki izin.
“Selama ini yang kita bongkar karena mereka tidak memiliki izin, batas bayar pajaknya juga tidak ada. Karena itu sesuai ketentuan kita bongkar,” ulasnya.
Ke depan melalui penertiban ini, target PAD dari retribusi dan pajak penyelenggaraan reklame dapat menunjang pendapat daerah, guna terselenggaranya pembangunan Kota Palembang.
“Nanti kita targetkan PAD dari reklame dari Rp19 miliar jadi Rp30 miliar. Dan itu akan kita berlakukan juga untuk yang lain,” kata dia.
Sementara Leonardus Anton pemilik Davis Advertising mengungkapkan, ASPREKI dibentuk untuk membantu kepentingan pemerintah dan juga memfasilitasi media reklame.
Dimana, melalui ASPREKI, diharapkan dapat membantu para penyelenggara, dan tidak ada lagi dominasi terhadap pembangunan reklame yang ada di Palembang.
“Kita juga ingin ke depan, reklame di Palembang lebih tertata lagi. Untuk itu, perlu ada sertifikasi pengusaha reklame, yang dikeluarkan oleh ASPREKI, agar ada regulasi lagi badan resmi organisasi,” ungkapnya.
Penulis: Yanti