Pasang Stiker Untuk Reklame Legal

Reklame ini disegel oleh Pemkot Palembang karena tidak memiliki izin. (Foto: Ist)

Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terus melakukan penertiban reklame yang tidak berizin. Ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan didampingi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Nanti, setiap reklame yang legal ada dipasang stiker resmi khusus untuk penyelenggara atau pemilik reklame. Pemasangan stiker akan kita berlakukan 2019 mendatang. Karena masih banyak reklame abal-abal makanya kita bertindak tegas sesuai aturan,” ujar Sekda Kota Palembang, Harobin Mastofa, Selasa (11/12/2018) usai rapat evaluasi pelaksanaan penertiban media reklame di ruang rapat II.

Sampai saat ini, lanjut Harobin, sudah ada lima reklame yang dibongkar. Memang, sambung dia, masih banyak pemilik reklame yang keberatan dengan tindakan tegas ini.

“Karena pemilik merasa benar dan mengatakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya belum selesai sehingga tetap dipasang, sedangkan pemkot berdasarkan aturan,  jika tidak ada IMB maka akan dirobohkan,” tegasnya.

Selain tidak berizin sambung Harobin dari 164 reklame target Pemkot untuk menertibkan beberapa reklame sudah kadaluarsa, kemudian ada juga penempatan lokasi reklame tidak sesuai tempat estetika atau mengganggu penataan kota.

“Target kita penertiban selesai sampai awal Januari 2019, bahkan KPK juga ikut memonitor penertiban reklame dalam upaya pengoptimalan PAD daerah,” bebernya.

Harobin mengimbau agar pihak penyelenggara atau pemilik reklame dapat melepas reklamenya sendiri, jika sudah ada peringatan. Namun tidak diindahkan maka sesuai standar operasional (SOP) pihaknya melalui satgas bakal menyisir dan merobohkan reklame tersebut.

“Dari pada tidak ada pajak dan banyak kebocoran-kebocoran, kita copot paksa. Selain itu kalau kita yang membongkar maka media reklame menjadi barang bukti dan tidak boleh diambil oleh pemilik reklame,” tegas Harobin.

Tak hanya itu, kata Harobin, ke depan penyelenggara akan diarahkan menggunakan videotron yang diharapkan lebih rapi, indah dan mudah diawasi.

“Kalau dari sisi estetikanya videotron lebih cantik, rapi dan indah. Mudah-mudahan ke depan akan kita tambah lagi videotron karena lebih ramah lingkungan,” imbuhnya.

Sementara Asisten I Bidang Pemerintahan, Sulaiman Amin yang juga bertindak sebagai satgas (satuan tugas) didampingi Kasat (kepala satuan) Pol PP Kota Palembang, Alex Ferdinandus menyebutkan dari target 164 reklame, pihaknya sudah berhasil memotong lima reklame tidak berizin, yakni dua di simpang Lima DPRD, Bundaran Air Mancur (BAM),  Kawasan POM IX atau depan Aryaduta Hotel dan satu di simpang Angkatan 45.

“Kebetulan di Simpang Angkatan 45 itu membongkar sendiri, jadi sisa ada empat lagi yang akan kita bongkar dalam waktu dekat dari 8 target reklame tidak berizin. Sisa dari 164 itu didominasi reklame kadalursa,” katanya.

Sulaiman mengimbau, agar pemilik reklame dapat mencopot sendiri reklame sebelum, pihaknya membongkar dengan paksa sesuai dengan aturan dan Undang-undang berlaku.

“Sebaiknya dibongkar sendiri, Kalau kita yang bongkar, sesuai Perda maka media reklame tidak boleh dikembalikan kepada pemiliknya lagi,” tukasnya.

Penulis: Yanti