Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sepanjang 2019 mendatang siap – siap gigit jari. Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tidak akan memberikan dana penyertaan modal kepada setiap BUMD. Oleh karena itu BUMD harus bisa mandiri.
“Khusus untuk BUMD yang ada itu, jangan manja dan minta dana ke Pemprov. Karena mulai tahun depan kita menghapuskan dana penyertaan modal kepada seluruh BUMD yang ada, jadi mereka harus bisa mandiri,” kata Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya, Rabu (12/12/2018).
Mawardi menjelaskan, untuk jumlahnya sendiri BUMD yang ada saat ini sebanyak 14 BUMD. Ke depan pihaknya ingin mereka harus bisa mandiri, bisa saja menggandeng pihak ketiga.
“Kita ingin BUMD itu bukan meminta ke Pemprov, tetapi mereka itu sebisa mungkin memberi Pemda sehingga menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Lebih lanjut Mawardi mengakui, sejauh ini masih ada saja BUMD mengajukan penyertaan modal ke Pemprov. Tetapi anggaran sudah ketok palu bagaimana mau memberi.
“Jadi mereka yang sudah mengajukan itu kami pastikan tidak akan dipenuhi, karena memang anggaran sudah ketok palu, bahkan tidak juga disertakan dalam anggaran perubahan,” bebernya.
Seperti diketahui sebanyak 14 BUMD yang ada di Sumsel sejauh ini diantaranya, PT Jamkrida Sumsel, PT Jakabaring Sport City (JSC), PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), PD Perhotelan Swarna Dwipa, Bank Sumsel Babel, PD Pertambangan dan Energi (PDPDE), serta PD Prodexim, dan lain-lain.
Penulis: Kurniawan