Dana Bantuan Bedah Rumah Pemkot Palembang Disinyalir “Disunat”

Salah satu rumah warga yang menerima bantuan bedah rumah dari Pemkot Palembang. (Foto: Pelitasumatera)

Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Dana program bedah rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI tahun 2018 melalui Pemerintah Kota Palembang disinyalir “disunat”.

Warga yang terdaftar sebagai penerima program bedah rumah mengaku jika mendapatkan bantuan tersebut berupa bahan bangunan. Namun faktanya bahan bangunan yang diterima jika dikalkulasikan dengan uang jumlahnya tidak sesuai dengan apa yang tertera pada daftar.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Palembang mendapat kucuran dana dari Pemerintah Pusat untuk program bantuan stimulus perumahan swadaya sebesar Rp10.120.000.000.

Program ini menyebar di berbagai kecamatan di Kota Palembang. Seperti Kecamatan Kertapati, Kecamatan Jakabaring, Kecamatan Gandus yang secara keseluruhan berjumlah 382 rumah yang diterima.

Misalnya, seorang warga di Kelurahaan Pulokerto, Ali mengaku menerima bantuan bahan berupa seng sebanyak 85 keping, reng rangka baja kecil 20 batang, dan rangka baja besar merek trus sebanyak 15 batang. Dan list plang sebanyak 12 keping.

Ketika bahan – bahan ini dikonfirmasi ke toko bangunan jumlahnya hanya mencapai Rp4.180.000 saja. Sementara berdasarkan anggaran pada daftar semestinya bantuan itu dikucurkan sebesar Rp 11.547.000.

“Bantuan itu saya gunakan untuk ganti atap rumah dan sisanya menutupi halaman depan rumah,” kata Ali saat diwawancarai di lokasi.

Sedangkan kondisi bagian lain dari rumah Ali tidak mengalami perubahan.  Dindingnya sudah lapuk, bagian dapur miring belum mendapatkan perbaikan. “Kalau dinding dan lantai rumah masih tetap yang lama belum diganti karena bahanya tak ada,” kata Ali.

Tidak hanya Ali, warga lainnya di Kelurahaan Pulokerto, Mat juga mengungkapkan kondisi yang sama. Setelah mendapatkan survei dari tim Pemkot Palembang pada April 2018, berselang empat bulan kemudian dirinya menerima bantuan untuk perbaikan rumah miliknya.

Namun dirinya mendapatkan bantuan berupa bahan yang langsung diantarkan oleh depot kepada dirinya. Adapun barang bantuan yang terima terdiri dari Seng 93 keping, trus 11 batang, reng 12 batang, list plang 96 keping, sento kayu karet  ukuran 8×10 sebanyak 12 batang dan sento 57 sebanyak 22 batang.

Saat barang – barang tersebut dicek di depot bangunan jumlah secara keseluruhan mencapai Rp 7.207.000.  Padahal menurut data Mat semestinya mendapatkan bantuan sebesar Rp 27.078.000. “Untuk biaya tukang tidak dikasih bantuan melainkan kerjain sendiri,” kata Mat.

Mat menambahkan dirinya tak mengetahui berapa besaran yang mesti diterimanaya dari bantuan bedah rumah tersebut. Sebab dirinya hanya mendapat bantuan berupa bahan bangunan.

“Saya tak tahu dapat bantuan berapa yang jelas berupa barang dan langsung diantarkan ke rumah saya,” kata dia.

Kepala Dinas PU Pera Kota Palembang, Erwani Mat Tedi saat dikonfirmasi program bedah rumah mengaku memang pihaknya yang mengerjakan tapi detailnya dia mengaku tidak mengetahuinya, begitupun dengan progresnya.

“Tanya kan saja dengan Isro’ selaku PPK-nya,” ujarnya sambil berlalu. Sementara Isro saat akan dikonfirmasi melalui telepon selular tidak diangkat dan pesan Whatsapp tidak dibalas.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR)  RI nomor 07/PRT/M/2018 2018 tentang bantuan stimulan perumahaan Swadaya pada Pasal 21 Pencairan BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) Dijelaskan dalam aturan tersebut diberikan dalam bentuk uang dilakukan melalui Bank/Pos penyalur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.

Pada pasal selanjutnya juga dijelaskan pada ayat 2 BSPS berbentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Penerima BSPS. (3) BSPS berbentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk membeli bahan bangunan dan membayar upah kerja (4) BSPS berbentuk barang sebagaimana dimaksud pada.

Penulis: Moch Hilmy AZ