Idham Nekad Memproduksi Ekstasi Oplosan, Sasarannya ke OKI

Tersangka saat diamankan di Mapolsek IT I. (Foto: Meyda)

Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Tak disangka yang awalnya hanya iseng saja, Idham (36), warga 14 Ilir Palembang, malah nekad memproduksi ekstasi oplosan untuk diedarkan ke daerah Tulung Selapan, Kebupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Idham yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh lepas ini, mengungkapkan bahwa dirinya sudah enam bulan memproduksi ekstasi hasil racikannya tersebut. cara membuatnya yakni dengan menggunakan campuran cat, obat sakit kepala dan air bekas menghisap sabu, dirinya membentuk menyerupai pil ekstasi.

“Saya buat pil itu pakai cat untuk melukis, pil obat pusing terus saya bentuk jadi menyerupai Ineks asli. Terus saya kasih air bekas saya pake sabu. Barulah setelah itu, di cetak menyerupai pil ineks, dengan berbagai warna,” ujarnya, Rabu (19/12/2018).

Menurut pengakuan Idham, ektasi palsu yang dibuatnya itu dipasok ke Kabupaten OKI dengan harga 20 ribu perbutir. Dan dari hasil penjualan itu dirinya menggunakan keuntungan sabu tersebut untuk membeli rokok dan sabu.

“Setiap jual saya ke Tulung Selapan, dengan harga 20 ribu, uangnya cuma untuk beli rokok dengan beli sabu,” ujarnya.

Kapolsek IT I Palembang, Kompol Edi Rahmat didampingi Kanit Reskrim Ipda Jony Palapa mengatakan, penangkapan tersangka Idham, berawal saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa adanya pengancaman di wilayah kelurahan 14 ilir Palembang.

Mendapati laporan tersebut, polisi pun langsung bergegas untuk mencari kebenaran. Saat diselidiki, buktipun menunjukan bahwa pelaku pengancam tadi mengarah ke rumah tersangka Idham yang berada di Jalan Antasari lorong terusan laut kelurahan 14 ilir kecamatan IT I Palembang.

Saat polisi mencari bukti, ternyata yang didapat adalah alat konsumsi sabu, dan alat-alat untuk meracik ekstasi Palsu.

“Awalnya ada iformaasi bahwa adanya pengancaman dengan sajam. Ternyata pengancamnya adalah bandar,” Ujar Edi saat ungkap kasus di polsek.

Menurut Edi, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, maka didapatilah Butiran-butiran yang diindikasikan sebagai narkotika, alat pembuat ekstasi, dan 351 butir ekstasi palsu, serta 5 butir ineks positif mengandung amfetamin.

Atas perbuatannya, tersangka Idham dikenakan Pasal 113 ayat 1 atau pasal 114 atau pasal 112 undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis: Meyda