Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Terkait kasus penipuan dengan cara diiming-imingi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat. Pasalnya mantan Kepala BKD Ogan Ilir (OI) pada tahun 2015 berinisial DA dilaporkan ke Polda Sumsel, Kamis (20/12/2018).
Bayhaki (62) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel dengan di dampingi pengacaranya yakni Febuar Rahman. Kedatangan Dirinya ke Polda dengan membawa berbagai bukti guna melaporkan mantan ketua BKD OI tersebut.
“Kejadian ini sebenarnya sudah cukup lama tahun 2015, yang melibatkan mantan Kepala BKD. Hingga hari ini saya belum menerima pengembalian uang atau itikad baik,” jelasnya saat melapor ke SPKT Polda Sumsel.
Masih dilanjutkannya, DA pernah berjanji akan memasukan anak pelapor menjadi pegawai negeri sipil. Dengan modal kepercayaan, dirinya menyetor sejumlah uang sebesar Rp 250 juta.
Saya sendiri sudah tiga kali membesuk beliau saat ditahan polisi karena kasus P2. Saya sudah ngomong secara baik-baik. Maksud saya diselesaikan secara kekeluargaan saja, bagaimana kejelasan kasus saya itu.
“Saya mau uang itu kembali. Namun kayaknya dia selalu menghindar saat saya datangi. Waktu itu saya percaya karna kami teman, dia (DA) kepala BKD, saya Sekwan.”
“Harapan saya ini bisa selesai. Namun sampai Dia berkoar-koar kalau saya jadi anggota dewan saya kembalikan, artinya itu jelas tidak ada itikad baik dari dia. Malah maju menjadi caleg,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Slamet membenarkan laporan tersebut. Saat ini laporan tersebut sudah diterima dan tengah ditindak lanjuti untuk di lakukan proses.
“Laporan sudah diterima, dan akan ditindak lanjuti, apakah ada tindak kriminal dalam kasus ini nanti akan diproses jika terbukti,” jelasnya.
Penulis: Meyda