Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel menyerahkan laporan hasil pemeriksaan keuangan belanja daerah terkait infrastrktur di tiga daerah yakni Ogan Ilir, Palembang dan Lahat.
Dari hasil pemeriksaan, BPK Perwakilan Provinsi Sumsel mendapat temuan lelang di Ogan Ilir dan Palembang yang menyalahi aturan dan harus dikembalikan ke kas negara.
Kepala BPK perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Maman Abdulrachman mengatakan, pihaknya menyerahkan laporan hasil pemeriksaan keuangan terkait infrastruktur di tiga daerah yakni Ogan Ilir, Palembang dan Lahat. Hasil pemeriksaannya adalah di Ogan Ilir ada yang perlu ditindaklanjuti.
“Kami temukan di Ogan Ilir ada IP addres sama. Yang perlu disetorkan ke kas daerah Rp 2,3 miliar pada tahun anggaran 2018. Yakni di Dinas Perindustrian, PU PR, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan,” ujarnya, usai acara di kantor BPK Perwakilan Sumsel, Kamis (3/1/19).
Maman mengungkapkan, pengaturan lelang menjadi perhatiannya. Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada semua pengadaan barang untuk mencari kualitas yang baik dan harga yang murah.
Dia menjelaskan, untuk Kota Palembang ditemukan hal yang sama pada pengaturan lelang. Total yang harus dikembalikan ke kas negara Rp 2,2 miliar di Dinas PU PR.
“Uang yang harus disetorkan ke kas negara paling lambat diserahkan pada 4 Maret. Jika tidak, maka akan ada sanksi pidana,” tegasnya.
“Berdasarkan ketentuan UUD 1945, hasil pemeriksaan BPK harus ditindaklnjuti DPRD. Wajib dipanggil Dinas yang telah menyalahi aturan. Karena peran DPRD adalah pengawasan,” tambahnya.
Sementara Wali Kota Palembang Harnojoyo mengungkapkan, pihaknya sudah menerima hasil pemerikaaan BPK Perwakilan Sumsel. “Itu akan kita tindaklanjuti. Ada temuannya akan kita tidaklanjuti baik administrasinya. Mudah – mudahan bisa diselesaikan,” katanya.
Penulis: Yanti