Non ASN Bisa Dapat Taspen

Ilustrasi (Foto: Ist)

Pelitasumatera.com, PALEMBANG Berdasarkan PP No 49 Tahun 2018, pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mengikuti program Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen).

Demikian diutarakan Kepala PT Taspen (Persero) Cabang Palembang Kasija. “Berdasarkan PP 49 Tahun 2018 maka jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan jaminan kematian juga diberikan kepada non ASN,” ujarnya.

Dijelasknya, sebagai upaya membantu kesejahteraan ASN, PT Taspen memiliki Taspen Life sebagai top up tabungan hari tua. Dijelaskannya, PT Taspen memiliki  4 program yaitu jaminan pensiun, hari tua, kecelakaan, dan kematian.

Menurutnya, kini PT Taspen telah mengembangkan inovasi klaim otomatis. Kini seluruh pejabat negara dan ASN saat pensiun tidak harus mengurus sendiri, namun otomatis masuk ke rekening saat pensiun.

“Kami sangat mendukung program Pemerintah Kota Palembang agar terlaksana baik mewujudkan Palembang Emas Darussalam 2023,” tuturnya.

Sementara Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, Pemerintah Palembang akan mengkaji kemungkinan non ASN masuk dalam jaminan Taspen. “Ini akan menjadi bahan bagi kami bagaimana ASN dan non ASN dapat sejahtera di hari tua nanti. Akan dikaji serta dipelajari bagaimana sistem Taspen untuk Non ASN,” ujarnya.

Penulis: Yanti