Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Antusias warga Palembang untuk mengajukan permohonan membuat Kartu Identitas Anak (KIA) cukup tinggi. Ini terlihat dari jumlah pemohon yang masuk ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Palembang yang sudah mencapai 50 ribu sejak dibuka 7 Januari 2019 lalu. Karena itu, saat ini Dinas Dukcapil Palembang tengah berupaya untuk meminta tambahan alat cetak sebanyak 18 unit lagi.
“Alhamdulillah, ternyata antusias warga sangat besar untuk membuat KIA ini. Karena, kita lihat jumlah pemohon sampai 50 ribu. Saat ini yang baru selesai dicetak sekitar 5 ribu kartu. Karena, memang masih terbatas alat cetaknya. Kita sudah mengajukan minta tambahan alat cetak ke pusat. Insya Allah, Februari datang. Ada 18 unit yang kita ajukan, “ kata Kepala Dinas Dukcapil Kota Palembang, Edwin Effendi.
Diakui Edwin, dengan adanya kendala alat cetak ini berpengaruh pada waktu penyelesaian kartu KIA ini. “Kita targetkan selesai dalam waktu 14 hari. Namun, dengan terbatasnya jumlah alat cetak dan banyaknya pemohon pasti waktunya ada kemunduran. Namun, kita upayakan meskipun molor tapi tidak dalam jangka waktu lama,” bebernya.
Menurut Edwin, tingginya permohonan untuk membuat KIA ini, tidak lepas dari kesadaran warga Palembang yang menilai KIA ini sangat penting dan banyak manfaatnya. Diantaranya, sebagai bentuk pemenuhan hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk keperluan lain yang membutuhkan bukti diri si anak contohnya untuk data identitas membuka tabungan di Bank, untuk mendaftar BPJS Kesehatan, proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak dan juga untuk mengurus klaim santunan kematian, pembuatan dokumen keimigrasian dan juga mencegah terjadinya perdagangan anak.
“Untuk di Palembang, ada sasaran sekitar 100 ribu anak yang kita harapkan bisa membuat KIA. Dari laporan, sudah separuhnya yang mengajukan permohonan,” katanya.
Edwin menjelaskan, bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran sehingga KIA anak tidak menampilkan foto. Sedangkan untuk anak memasuki usia diatas 5-17 tahun memakai foto 2×3 sebanyak 2 lembar.
“Kemudian membawa fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan aslinya, fotocopy KK orang tua dan menunjukan aslinya, fotocopy KTP orang tua dan menunjukan aslinya. Masa berlaku KIA ini, bagi anak usia kurang dari 5 tahun adalah sampai anak usia 5 tahun. Dan bagi anak usia diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang 1 hari,” tukasnya.
Penulis: Yanti