Sejumlah Hotel Diduga Tak Miliki Izin Penggunaan Genset

Massa Gabungan Ormas Penegak Keadilan menggelar aksi di depan Mapolda Sumsel, Jumat (18/1/2019). (Foto: Meyda)

Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Ormas dan LSM se-Sumsel yang tergabung dalam Gabungan Ormas Penegak Keadilan menduga banyak perusahaan atau tempat usaha yang memiliki generator set atau yang lebih dikenal dengan genset merupakan seperangkat alat pembangkit listrik pengganti PLN yang menggunakan bahan bakar solar tidak memiliki izin.

Kordinator Aksi, Rahmat Hidayat menuturkan banyak perushaan yang menggunakan genset masih belum atau tidak mengetahui jika genset yang dipakai harus mengantongi izin. Adapun izin genset ini memiliki dua jenis perizinan yang di atur oleh Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 mengenai ketenaga listrikan yaitu bahwa setiap penggunaan genset diatas 200KVA harus memiliki izin dari Kementrian Energi Sumber daya Mineral atau ESDM seperti Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Izin Operasi (IO).

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, investigasi team di lapangan, serta telah beberapa kali kami layangkan surat permohonan klarifikasi dan informasi kepada berbagai Hotel, Rumah Makan dan tempat Hiburan, namun sampai saat ini kami tidak mendapatkan informasi yang valid terkait permohonan yang kami sampaiakan,” ujar Rahmat, usai menggelar aksi di depan Mapolda Sumsel, Jumat (18/1/2019).

“Maka dari itu, kami Ormas dan LSM se Sumsel yang tergabung dalam Gabungan Ormas Penegak Keadilan patut menduga adanya indikasi berbagai perusahaan, Rumah Makan dan Hotel berbintang serta tempat hiburan di Kota Palembang yang diduga tidak mengantongi izin SLO dan IO dari Kementrian dan Dinas terkait,” ujarnya menambahkan.

Maka daripada itu, pihaknya selaku Agen Control yang telah diatur oleh Undang-undang melakukan control dalam bentuk aksi unjuk rasa damai yang bertujuan agar supaya para pengusaha maupun investor di Provinsi Sumatera Selatan khususnya Kota Palembang taat administrasi dan menjalankan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Ketenagalistrikan, serta dapat menunjang PAD Kota Palembang khususnya.

“Adapun dugaan Perusahaan, Rumah Makan, Hotel berbintang dan tempat hiburan yang tak mengantongi izin genset SLO dan IO ialah hotel Fave, Aston, Maxone, Amaris, Arista, Santika, Granduta, Duta, Rio, Best Skip, The Venus Luxury Club dan RM Selatan Indah Restauran dan Karaoke Palembang,” bebernya.

Menyikapi hal tersebut diatas maka Gabungan Ormas Penegak Keadilan menyatakan sikap dengan meminta Kapolda Sumsel untuk mengusut – tuntas dan menyelidiki Dugaan tidak lengkapnya izin operasi genset yakni Izin SLO dan IO oleh pihak-pihak yang terlampir diatas.

“Meminta Kapolda Sumsel untuk menindak tegas dan memproses hukum Pimpinan perusahaan yang terlampir diatas, Diduga telah melanggar pasal 49 ayat 2 UU Nomor 30 tahun 2009 terkait Dugaan tidak melengkapi izin operasi genset SLO dan IO.”

“Meminta Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan untuk mengusut – tuntas Izin Operasional Genset (SLO dan IO) yang terlampir diatas.”

“Mendesak Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan untuk menindak tegas dan memberikan  Sanksi kepada beberapa Hotel, Rumah Makan dan tempat hiburan yang terlampir diatas.”

“Tindak tegas Perusahaan, Hotel, Rumah Makan dan tempat hiburan yang melanggar Undang -undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2015,” pungkasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Slamet Widodo menerima laporan ini dan akan segera menindaklanjutinya. “Semua aspirasinya kita tampung dan segera kita tindaklanjuti,” ujarnya.

Penulis: Meyda