14 Rumah di DAS Dibongkar

Dinas PU-PR Kota Palembang sudah menginventarisasi lahan untuk restorasi Sungai Sekanak-Lambidaro ini (Foto: Ist)

Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Restorasi Sungai Sekanak-Lambidaro tahun ini kembali dilanjutkan. Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dalam hal ini Dinas PU-PR Kota Palembang sudah merancang Feasibility Study (FS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)nya.

Saat ini, Dinas PU-PR Kota Palembang sudah menginventarisasi lahan untuk restorasi Sungai Sekanak-Lambidaro ini.

Kepala Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, Akhmad Bastari mengatakan, pihaknya sudah menginventarisir rumah yang ada di DAS, seperti di Kecamatan Ilir Barat II ada 19 rumah, tetapi baru 14 rumah yang sudah dibebaskan.

“Hari ini dibongkar. Alhamdulillah pemilik rumah ini sendiri yang akan membongkar, karena memang lahan tersebut milik Pemkot,” ujar Bastari, Rabu (23/1/2019).

Bastari menyebutkan, bangunan liar ini berdiri sejak 1980. Sehingga sudah cukup lama masyarakat menempatinya. “Yang sudah dibebaskan akan kita pasang patok beton. Alat berat kita sudah turun di Sungai Sekanak,” katanya.

Selain di IB II, ada di Bukit Kecil, Ilir Barat I dan Gandus. Setelah dibebaskan, kata Bastari, pihaknya langsung akan membuat jalan inspeksi dengan lebar tujuh meter kiri dan kanan, pedestrian, ruang terbuka hijau, kemudian memasang lampu jalan hingga sidewalk didarat dan mengembalikan fungsi air yakni bisa dilayari.

“Untuk tanggulnya tetap tanah, karena Pak Wali ingin tetap alami.  Kita sedang mendesain, Insya Allah tahun ini juga konstruksi. Target kita Juli 2019 bisa dikerjakan,” bebernya.

Restorasi Sungai sekanak sampai ke Sungai Lambidaro ini kurang lebih 10,9 Km. Untuk Sungai Sekanak panjangnya 5,7 Km dan Sungai Lambidaro 5,2 Km.

“Untuk tahun ini, dana dianggarkan ke APBD 2019 disiapkan sebesar Rp10 miliar. Totalnya butuh sampai Rp 250 miliar,” beber dia.

Dijelaskannya, permasalahan sungai Sekanak maupun Lambidaro adalah sedimentasi atau pendangkalan sungai. Jika restorasi sungai Sekanak dan Lambidaro ini selesai, Bastari menyebutkan bisa menyerap genangan air di Simpang 45, Jalan Kapten A Rivai, Bukit Kecil, Demang Lebar Daun dan Macan Lindungan.

Ia menyebutkan, DAS Sungai Sekanak 1.139 Sungai Lambidaro 5.209 hektare. “Insya Allah kalau sudah selesai restorasi, rumah pompa bisa kita tempatkan di Sungai Lambidaro,” kata Bastari lagi.

Camat Ilir Barat II, Halim menambahkan, ganti rugi untuk rumah di kawasan DAS sudah dilakukan untuk 14 rumah yang berupa santunan. Pemilik rumah lanjut Halim, legowo untuk membongkar sendiri karena memang lahan adalah milik Pemkot.

“Sisanya ada lima yang belum dibebaskan, Insya Allah tahun ini dilakukan,” tukasnya.

Penulis: Yanti