NJOP Naik Sesuai Zona

Gedung Pemerintah Kota Palembang (Foto: Ist)

Pelitasumatera.com, PALEMBANG Pemerintah Kota Palembang akan menaikan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di 18 kecamatan pada tahun 2019 ini. Kenaikan harga NJOP disesuaikan sesuai dengan zona kawasan.

“Contohnya di Jalan Sudirman yang awalnya di harga Rp 5-6 juta permeter sekarang menjadi Rp 15-16 juta,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Shinta Raharja.

Shinta mengatakan kenaikan harga NJOP berbeda-beda. “Karena NJOP Palembang sekarang ini memang tidak sesuai lagi, dengan pembangunan sekarang ini,” ujarnya.

Dia mengatakan kenaikan harga NJOP termasuk di kawasan pinggiran dan  BPPD menilai, kebijakan menaikan NJOP akan menguntungkan bagi pemilik tanah dan diharapkan menjadi sumber pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Palembang.

“Selain menaikan harga NJOP kami juga meletakkan tapping box di restoran, hotel dan cafe agar bisa meningkatkan PAD Palembang,” jelasnya.

Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan pemasangan tappingbox di restoran, cafe dan hotel sebanyak 200 unit, dan di tahun ini akan ada 200 unit lagi tappingbox yang akan di pasang.

“Memang tahap awal ini kami memang 400 unit alat tappingbox dulu, nanti kalau memang masih kurang akan kembali kami tambah,” terangnya.

Menurut Shinta, dipasangnya tapping box akan mendongkrak target pajak tahun ini yang mencapai Rp1,3 triliun. Kenaikan target yang cukup fantastis jika dibanding 2018 Rp748 miliar. Pihaknya optimis tahun ini target pajak dari 11 jenis akan tercapai 100 persen.

“Tahun lalu tercapai 96,30 persen atau sekitar Rp720 miliar. Sebabnya banyak faktor seperti ekonomi yang sedang tidak terlalu mendukung juga berkurangnya beberapa titik reklame,” terangnya.

Penulis: Yanti