Tersangka Korupsi Mendadak Sakit Jiwa Menjelang Sidang

Ilustrasi (Foto: Ist)

Pelitasumatera.com, JAKARTA – Tersangka kasus korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepri Cabang Dalu-Dalu, Rokan Hulu, Muhammad Duha, mendadak sakit jiwa menjelang proses persidangan.

Tersangka dinyatakan gila setelah pihak keluarga melayangkan surat pernyataan gangguan jiwa yang dikeluarkan Rumah Sakit Jiwa, Tampan, Pekanbaru kepada kejaksaan.

“Pihak keluarga yang memeriksakan kejiwaannya, lalu melapor ke jaksa, tersangka terindikasi mengalami gangguan jiwa berat,” kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan, Rabu (7/2/2019).

Muspidauan mengatakan, sebelumnya jaksa sudah mengagendakan pelimpahan tahap II berkas tersangka ke Jaksa Penuntut Umum. Namun hal itu urung dilakukan karena menurut aturannya, penyidik wajib menghadirkan tersangka dalam kondisi sehat yang disertai surat keterangan dokter.

Pihak keluarga menyatakan tersangka mengalami gangguan jiwa karena sebelumnya pernah mengalami kecelakaan lalu lintas. “Pelimpahan tahap II ditunda dulu, sambil jaksa melakukan klarifikasi terhadap dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit jiwa tersebut,” ujarnya.

Menurut Muspidauan, tim jaksa saat ini telah mengagendakan pemeriksaan terhadap tim dokter yang menyatakan terdakwa sakit jiwa untuk memastikan penyakit yang diderita korban.

“Jaksa juga melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa menggunakan dokter lain untuk mencari hasil pembanding, bila dinyatakan sehat maka terdakwa dilakukan tahap II,” tukasnya.

Duha ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya pada 1 oktober 2018 lalu atas perkara kreditif fiktif sebesar Rp 32 miliar.

Ketika itu, tersangka menjabat sebagai analisis kredit di Bank Riau Kepri Cabang Dalu-Dalu, Rokan Hulu. Adapun empat tersangka lainnya yakni mantan Kepala Cabang Bank Riau Kepri Dalu-Dalu Ardinol Amri, serta tiga analisis kredit lainnya, Yusri, Syafrizal dan Heri.

Dalam perkara itu, jaksa mengendus terkerlibatan kelima tersangka dalam penyelewangan dana sebesar Rp 32 miliar. Para tersangka melakukan kredit fiktif dengan cara meminjam kartu tanda penduduk peserta pengajian dan kelompok tani sawit di Kabupaten Rokan Hulu.

Sumber: Tempo