Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang tahun ini menganggarkan Rp 1,7 triliun untuk gaji 14 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di lingkungan Pemkot Palembang. Penganggaran ini sesuai dengan kenaikan gaji ASN sebesar 5 persen tahun ini.
“Memang ada kenaikan 5 persen. Jadi, hitungannya gaji kotor ASN bulan Oktober 2018 X 14X 5 persen. Sudah dianggarkan untuk tahun 2019, sebesar Rp 1,7 triliun,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Palembang, HM Hoyin.
Namun, lanjut Hoyin, untuk mulai kenaikannya sendiri sampai saat ini masih menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari Kementerian Keuangan.
“Kita masih menunggu juklaknya. Kalau juklak keluar bulan April dan tertulis kenaikan gaji terhitung mulai Januari 2019, maka akan dirapel,” jelasnya.
Sementara mengenai Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) untuk ASN di Pemkot Palembang, diakui Hoyin, memang ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menerima.
“Karena, untuk tahun lalu memang dianggarkan hanya 11 bulan. Jadi, bulan Desember belum dibayarkan. Tapi sekarang OPD sudah bisa mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU). Kalau sudah masuk SPPnya akan segera dibayarkan untuk bulan Desember,” ujar dia.
Sedangkan untuk TPP bulan Januari, sambung Hoyin, belum dibayarkan karena ada aturan baru dari Kemenpan untuk pembayaran TPP harus sesuai dengan beban kerja dan kelangkaan kerja.
“Nanti ada gradenya. Jadi, bisa saja seperti Satpol PP itu TPPnya lebih besar dari administrasi. Karena, beban kerja dan resiko kerjanya lebih besar. Atau untuk jabatan yang minim orangnya, itu bisa lebih besar TPPnya. Sekarang sedang disusun, kalau selesai akan segera dibayarkan,” tukasnya.
Penulis: Yanti