ASN Palembang Minim Berzakat

Ilustrasi ASN (Foto: Ist)

Pelitasumatera.com, PALEMBANG Masih sedikit Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang yang membayar zakat.

Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pemerintah Kota Palembang diharuskan melakukan pengambilan zakat pada gaji PNS untuk gaji Rp 3,4 juta ke atas sebanyak 2,5 persen.

“Pemotongan sudah dilakukan sejak tahun 2013 lalu. Tapi, belum maksimal karena belum sepenuhnya dijalankan oleh seluruh ASN. Ada beberapa OPD dan camat yang belum melaksanakannya,” kata Ketua Baznas Kota Palembang, Saim Marhadan.

Ia mengimbau semua ASN baik di setiap OPD, kecamatan dan kelurahan untuk melaksanaan zakat ini, kecuali ASN yang non muslim, tidak diwajibkan. Imbas dari minimnya ASN yang berzakat, realisasi penerimaan zakat dari ASN juga minim.

“Dari estimasi capaian maksimal Rp 300 juta setiap bulannya, capaian penerimaan dari zakat ini hanya Rp 160 juta per bulan,” kata Marhadan.

Karena itu, imbauan terus dilakukan pihaknya kepada setiap OPD. Karena zakat itu dihimpun oleh bendahara OPD kemudian disetorkan ke rekening Baznas Palembang. Sedangkan ASN dengan gaji di bawah Rp 3,4 juta cukup membayar infak seikhlasnya saja.

“Dana zakat yang sudah didapat ini akan diperuntukan bagi bedah rumah, sekolah gratis untuk anak yang tidak mampu, dan bantuan usaha untuk masyarakat yang kurang mampu. Seperti yang telah dilakukan selama ini,” kata Marhadan pula.

Untuk instansi yang sampai saat ini belum menerapkan hal tersebut pihaknya sudah melapor ke Wali Kota Palembang karena hal ini sudah tercantum di Peraturan Daerah (Perda) Palembang.

“Ada sanksinya sesuai perda tersebut, bagi ASN yang tidak menerapkan akan kena denda Rp 25 juta dan kurungan empat bulan,” ujar Marhadan.

Penulis: Yanti