Pelitasumatera.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar masyarakat memilih perwakilannya baik di DPR, DPRD, dan DPD yang tidak pernah tersandung kasus korupsi. Dengan begitu, setidaknya sudah berkontribusi untuk mewujudkan Indonesia lebih baik.
“Kalau hanya memilih berdasarkan uang yang diberikan, maka artinya pemilih juga berkontribusi untuk tidak mewujudkan Indonesia lebih baik ke depan. Jadi kita perlu hati-hati memilih, dan pilihlah orang yang punya rekam jejak dan tidak terkait korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikutip dari Merdeka.
Apalagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengumumkan tambahan 32 nama-nama calon legislatif mantan narapidana kasus korupsi. Setidaknya pengumuman tersebut bisa menjadi acuan masyarakat dalam memilih pada Pileg 2019.
“Yang paling penting adalah imbauan membangun kesadaran kita semua, termasuk kita yang ada di sini sebagai pemilih ya, masyarakat sebagai pemilih agar bena-benar memperhatikan siapa yang hendak dipilih,” kata Febri.
Sebelum mengumumkan 32 nama-nama tambahan caleg eks koruptor, KPU lebih dulu mengumumkan 49 nama caleg yang terjerat kasus korupsi. Dengan demikian terdapat 81 caleg baik DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun DPD yang mantan napi koruptor.
Febri mengatakan, dalam diskusi dengan KPU, KPK menekankan pentingnya masyarakat untuk mendapatkan informasi yang cukup dalam menentukan pilihannya, termasuk mengenai caleg-caleg yang merupakan mantan koruptor. Hal ini penting untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas.
“KPK ketika ditanya KPU sempat menyatakan bahwa untuk mewujudkan proses pemilu integritas, agar masyarakat punya amunisi yang lebih, informasi yang lebih untuk menyaring dan memilih calon,” kata dia.