Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Ebit Sastra (39), warga Jalan PSI Lautan Lorong Kebun Gede I Kecamatan Ilir Barat II digelandang ke Mapolsek Ilir Barat II lantaran mencuri besi dalam Gardu PLN yang berada di depan rumahnya.
Dari pengakuannya, tersangka Ebit mengaku jika apa yang dilakukannya hanya ikut – ikutan saja. Namun, lantaran tarikan becak sedang sepi sehingga dia mau mengikuti aksi tersebut.
“Bambang (DPO) yang ajak. Katanya mau ambil besi, lalu Bambang ngajak Denan (DPO). Rencananya besi hasil curian itu akan kami jual ke tukang besi bekas. Tapi belum berhasil (dijual) saya sudah tertangkap,” ujar dia, saat press release di Mapolsek IB II, Kamis (14/3/2019).
Kapolsek IB II Kompol Agus Hariudin mengatakan, tersangka Ebit ditangkap saat tengah melakukan pencurian besi dan alumunium di Gardu PLN, Minggu (10/3/2019) lalu.
“Kita mendapat informasi bahwa yang bersangkutan sedang melakukan aksi pencurian. Mendapati itu kita turunkan anggota untuk melakukan penangkapan terhadapnya,” kata Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, tersangka Ebit mencuri tidaklah sendirian, melainkan bersama kedua temannya Bambang dan Denan (DPO).
“Mereka bertiga melakukan pencurian modusnya dengan membawa berbagai macam alat untuk mengambil besi dan alma di dalam gardu tersebut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis: Rian