Tergiur Uang Belasan Juta, Tomi Rela Jadi Kurir Narkoba

Suasana press release di Mapolda Sumsel, Kamis (14/3/2019). (Foto: Rian)

Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Tomi Warsa (33), terpaksa mendekam di penjara lantaran diduga membawa narkotika jenis sabu sebanyak 2.200 gram, yang hendak dibawanya ke Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Wadir Narkoba Polda Sumsel AKBP Amazona Palemonia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Tomi Warsa berawal adanya informasi dari masyarakat.

Kemudian pada Senin (11/3/2019) pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. “Kita mendapat informasi bahwa yang akan membawa barang tersebut menggunakan sepeda motor.”

“Sehingga kita lakukan penyelidikan dan didapatilah tersangka di pingging Jalan Raya Palembang – Kayuagung Kabupaten Banyusin,” ujar Amazona, saat ungkap kasus di Mapolda Sumsel, Rabu (14/3/2019).

Menurut Amazona, tersangka Tomi merupakan kurir, yang mana sebelumnya sempat membawa sabu dengan jumlah yang lebih besar lagi.

“Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya sudah dua kali. Sebelumnya sempat membawa 14 kilogram sabu ke tempat yang sama,” kata dia.

Sementara tersangka Tomi yang tercatat sebagai warga Jalan Sungai Baung, Kecamatan Kertapati, Palembang ini mengaku pertama kali ia mendapatkan upah sebesar Rp14 juta.

“Saya sudah dua kali ngantar sabu ke Tulung Selapan. Saya ambil di Jalan Soekarno Hatta dengan orang yang tidak saya kenal. Untuk upah diberikan setelah barang sampai,” tuturnya.

Selain mengamankan tersangka Tomi, polisi juga menyita 2,200 Gram sabu yang disimpan dalam tas warna hitam. Polisi juga menyita satu motor Honda Beat BG 5502 ABQ.

Penulis: Rian