Pelitasumatera.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 14 Maret 2019 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440H/2019M. Keppres ini mengatur BPIH untuk jemaah haji reguler dan BPIH untuk Tim Petugas Haji Daerah (TPHD).
Berikut ini daftar besaran BPIH 1440H/2019M jemaah haji reguler per embarkasi: 1. Embarkasi Aceh Rp30.881.010; 2. Embarkasi Medan Rp31.730.375; 3. Embarkasi Batam Rp32.306.450; 4. Embarkasi Padang Rp32.918.065; 5. Embarkasi Palembang Rp33.429.575; 6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp34.987.280.
Kemudian, 7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp34.987.280; 8. Embarkasi Solo Rp36.429.275; 9. Embarkasi Surabaya Rp36.586.945; 10. Embarkasi Banjarmasin Rp37.885.084; 11. Embarkasi Balikpapan Rp38.259.345; 12. Embarkasi Lombok Rp38.454.405; dan 13. Embarkasi Makassar Rp39.207.741.
Berikut ini daftar besaran BPIH 1440H/2019M TPHD per embarkasi: 1. Embarkasi Aceh Rp66.645.504; 2. Embarkasi Medan Rp67.363.504; 3. Embarkasi Batam Rp67.905.304; 4. Embarkasi Padang Rp68.363.504; 5. Embarkasi Palembang Rp68.566.804; 6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp69.963.504.
- Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp69.963.504; 8. Embarkasi Solo Rp71.163.504; 9. Embarkasi Surabaya Rp71.492.104; 10. Embarkasi Banjarmasin Rp72.118.504; 11. Embarkasi Balikpapan Rp72.243.504; 12. Embarkasi Lombok Rp72.523.504; dan 13. Embarkasi Makassar Rp73.543.504.
Dengan telah ditandatanganinya Keppres tentang BPIH 2019 itu, menurut Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama (Kemenag) Maman Saepulloh, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan BPIH.
“Pelunasan tahap pertama akan berlangsung dari 19 Maret – 15 April 2019 dan tahap kedua mulai tanggal 30 April – 10 Mei 2019. Pelunasan BPIH ini dilakukan dengan mata uang rupiah,” tegas Maman.
Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag itu menegaskan, BPIH disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, baik secara tunai atau non teller.
“Ditjen PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umroh sudah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1440H/2019M. Jemaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan,” terang Maman.
Sumber: Setkab