Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Akibat kecanduan narkotika jenis sabu. Dua remaja Ami (17) dan Randi (19), warga Lorong Sahabat Kecamatan Kalidoni, nekad menjambret di Talang Gading, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Di hadapan polisi, keduanya mengaku jika mereka merupakan pecandu narkoba. Namun, karena tidak ada uang untuk pesta sabu, akhirnya mereka nekad melakukan aksi jambret.
“Kami tidak ada uang untuk beli sabu. Jadi kami jambret ponsel orang yang lagi jalan,” ujar tersangka Randi, Jumat (22/3/2019).
Randi mengatakan, dirinya nekad jambret lantaran tidak ada pekerjaan. Sedangkan dirinya terpaksa berhenti sekolah lantaran berkelahi dengan teman sekelasnya.
“Saya tidak sekolah pak. Dulu saya berkelahi dengan teman terus saya dipastikan untuk tidak naik kelas jadi saya milih berhenti,” ucapnya.
Kapolsek Kalidoni AKP Irene didampingi Kanit Reskrim Ipda Heriyanto mengatakan, kedua tersangka telah melakukan aksi jambret di wilayah hukumnya pada 1 Januari 2019.
“Mereka terekam CCTV, akhirnya kita lakukan penyelidikan maka didapatilah kedua tersangka di rumahnya masing – masing,” kata dia.
Irene menambahkan, keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Karena dari kronologis kejadian kedua tersangka melakukan pemaksaan terhadap korban.
Penulis: Rian