Curi Tabung Gas, Pria Ini Mengaku Khilaf

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Kalidoni (Foto: Rian)

Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Deby (26), warga Perumnas Kecamatan Sako menerima amukan warga lantaran kedapatan mencuri tabung gas seberat 75 kg di Kecamatan Kalidoni.

Saat diamankan, Deby mengaku hanya khilaf melihat tabung gas yang berada di rumah warga. Namun, apalah daya, saat diambilnya tabung tersebut justru diteriakan maling sehingga dirinya pun menerima amukan dari warga setempat.

“Saya mau ke rumah teman, melihat tabung gas jadi saya curi. Tetapi belum sempat saya bawa lari masyarakat sudah mengejar saya,” katanya saat ungkap kasus di Mapolsek Kalidoni, Minggu (24/3/2019).

Menurut Deby, dirinya juga terpaksa melakukan pencurian tabung gas tersebut lantaran terlilit hutang dengan temannya. “Saya ada hutang dengan teman Rp200 ribu, saya tidak ada uang untuk membayar padahal sudah jatuh tempo,” jelasnya.

Kapolsek Kalidoni AKP Irene didampingi Kanit Reskrim Ipda Heriyanto mengatakan, tersangka Deby diamankan usai ditangkap warga karena mencuri tabung gas pada Rabu (20/3/2019) lalu.

“Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tuturnya.

Penulis: Rian