Dilacak Melalui GPS, Spesialis Curi Sapi Diringkus

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Gandus (Foto: Rian)

Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Salah satu kawanan bandit sapi yang kerap beraksi di wilayah Gandus diringkus polisi. Tersangka Yosep Gesan Ulun (31) yang tercatat sebagai warga Jalan Mataram Lorong Bukit Perak Kecamatan Kertapati ini diringkus usai melakukan aksinya mencuri dua ekor sapi.

Kapolsek Gandus AKP Aidil Fitriansyah melalui Kanit Reskrim Ipda Naibaho mengatakan, kejadian terjadi pada Minggu (17/3/2019) lalu. Dimana tersangka Yosep bersama dua orang temannya mencuri dua buah sapi betina di Jalan Talang  Kemang Kecamatan Gandus.

Namun, karena pemilik sapi memasangkan GPS di kalung sapi, sehingga tidak sampai lima jam satu dari pelaku dapat diringkus. Meskipun sapi yang telah dicuri sudah dipotong oleh mereka.

“Jadi korban sering kehilangan sapi. Maka dari itu korban berinisiatif untuk memberi GPS pada sapi. Kemudian pada hari kejadian korban melihat mereka sedang berkasi, sehingga korban  langsung ke Mapolsek untuk minta pelakunya ditangkap,” ujar Naibaho, Selasa (26/3/2019).

Menurut Naibaho, setelah dilakukan cek posisi GPS, ternyata para pelaku sudah mengarah ke arah Polda. Lalu dilakukanlah pengejaran terhadap mereka dan didapatilah tersangka Yosep saat itu tengah berada di salah satu rumah yang berada di kawasan IT 2.

“Kami langsung melakukan pengejaran. Kita lakukan pengejaran sapi melalui GPS dan pas dicek sudah di dekat Polda Sumsel. Lalu kita kejar dan diapatilah dekat kawasan Musi 4. Dan sapi sudah dipotong,” ucapnya.

Tak hanya itu, dikatakan Naibaho, untuk modusnya, tersangka mencari sapi yang gemuk. Dengan cara memutas, kemudian dilempar buah cempedak, lalu sapi yang memakan akan pingsan sehingga mereka langsung memilih yang besar.

Sementara tersangka Yosep berkilah jika dirinya hanya mengantar saja dengan upah Rp1 juta. Dimana Adit dan Jalil (DPO) yang beraksi melakukan pencurian. “Saya hanya mengantar. Saya diberi Rp 1 juta,” kilahnya.

Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 dan 3 dengan ancaman 7 tahun penjara. Diketahui, selain meringkus tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti tali, buah cempedak, golok, dan satu mobil Suzuki pickup dengan nopol BG 9255 NI.

Penulis: Rian