Gadaiakan Motor Teman, Davi Diciduk Polisi

Ilustrasi (Foto: Ist)

Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Dengan modus membesuk orang tua di Rumah sakit, Davi (35) warga Jalan Betawi Raya Komplek GKI, Kecamatan Sematang Borang ini meminjam motor tetangganya berinisial RS (34). Namun, setelah dipinjami motor tersebut justru digadaikannya.

Informasi dihimpun, kejadian terjadi pada Sabtu (23/3/2019) lalu. Berawal dari tersangka Devi mendatangi rumah RS dengan alasan orang tuanya sedang masuk rumah sakit tetapi tidak ada kendaraan. Sehingga Davi meminjam motor tetangganya itu.

Namun, setelah dipinjamkan motor RS tak kunjung dikembalikan. Karena kesal RS pun melaporkan hal itu ke Mapolsek Sako. Akhirnya tersangka Davi pun ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Sako saat tersangka Davi berada di rumahnya, Senin (25/3/2019).

Di hadapan polisi, tersangka Davi pun mengakui jika motor yang dipinjamnya itu sudah digadaikan ke temannya dengan harga Rp2 juta. “Saya butuh uang jadi saya gadaikan. Rencananya akan saya tebus ,tapi belumlah ditebus saya sudah kena tangkap,” kilahnya.

Sementara Kapolsek Sako Kompol Yuda melalui Kanit Reskrim Iptu Firman mengatakan, jika tersangka sudah melakukan penggelapan motor.

“Tersangka pura – pura ingin besuk orang tuanya. Tapi malah motor tersebut digadaikan. Atas perbuatannya tersangka kita kenakan Pasal 372 KUHP,” jelasnya.

Penulis: Rian