Komplotan Curi Kabel Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Tersangka Robi saat diamankan di Mapolsek Ilir Timur II (Foto: Rian)

Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Robi Saputra (21), berhasil diringkus oleh jajaran Reskrim Polsek IT 1 usai menjadi buronan karena telah mencuri kabel milik PT Telkom di Jalan Kapten Anwar Sastro Kecamatan Ilir Timir I.

Tersangka yang tercatat sebagai warga Gandus Palembang ini terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kaki kirinya lantaran berusaha kabur saat hendak ditangkap di rumahnya pada Selasa (26/3/2019) malam.

Saat ungkap kasus di Mapolsek IT I, tersangka Robi mengaku setidaknya sudah enam kali melakukan pencurian kabel Telkom di tempat yang berbeda.

“Sudah enam kali, di belakang kantor gubernur, di kawasan Tangga Buntung, di Jalan Kapten A Rivai, mungkin sudah enam kali kami mencuri,” ungkapnya, Kamis (28/3/2019).

Dikatakan Robi, dirinya melakukan pencurian tidaklah sendirian melainkan bersama empat orang temannya. “Kami enam orang, sedangkan tugas saya memanjat tiang lalu memutuskan kabel dengan pisau,” ujarnya.

Sementara Kapolsek IT I Kompol Edi Rahmat mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Robi, bermula dari temannya yang sudah diringkus terdahulu.

“Temannya Deni sudah diringkus, dari sanalah kita mendapat petunjuk dan didapatilah tersangka Robi. Akibat perbutannya, tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Penulis: Rian