Usai Curi Laptop, Pria Ini Jual ke Polisi

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Gandus (Foto: Rian)

Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Subiyanto (18) ,warga Dusun I Air Hitam Kabupaten Pali, mencuri satu unit laptop di salah satu Perumahan di Kecamatan Gandus, Palembang. Nahas saat akan menjual laptop kepada seorang anggota polisi.

Kapolsek Gandus AKP Aidil Fitriansyah melalui Kanit Reskrim Ipda Naibaho mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Subiyanto berawal dari laporan korban yakni Fitriah. Yang mana korban telah mengalami kehilangan beberapa barang di rumahnya.

“Kita mendapat laporan dari korban. Yang mana kata korban rumahnya telah dibobol maling pada malam hari. Atas kejadian korban mengalami kehilangan kunci motor, kunci mobil, dan satu unit laptop,” ujar Naibaho, Sabtu (30/3/2019).

Mendapati laporan tersebut, dikatakan Naibaho, pihaknya melakukan penyisiran dan memberitahukan kepada korban serta konter terdekat, jika ada yang menjual laptop maka silahkan memberi tahu pihaknya.

“Ternyata benar, pelaku menawarkan laptpp hasil curiannya. Maka kita lakukanlah undercover terhadapnya. Sehingga didapatilah tersangka dan dibawa ke Polsek,” jelasnya.

Sementara tersangka Subiyanto mengaku jika dirinya melakukan pencurian tersebut pada Minggu (24/2/2019) lalu. Kemudian ditangkap oleh kepolisian pada Minggu (24/3/2019).

“Saya tidak ada uang jadi saya mencuri. Rencananya untuk jajan biasa, kadang saya ke warnet maen game,” ucapnya.

Diketahui, selain meringkus tersangka kepolisian juga menyita barang bukti yakni, satu laptop merek Lennovo, berserta satu tas ransel, dan uang senilai Rp100 ribu. Akibat perbuatanya, Subianto pun dikenakan Pasal 363 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Penulis: Rian