Pelitasumatera.com, PALEMBANG – AT (27) diringkus polisi karena diduga melakukan aksi pencurian di rumah Yeni (46), yang beralamat di Perum Sukatani Indah 2, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sako, Kamis (18/3/2019).
Kapolsek Sako Kompol Yudha melalui Kanit Reskrim Iptu Arlan mengatakan penangkapan terhadap tersangka AT bermula dari adanya laporan bahwa AT telah melakukan pencurian di rumah korban.
“Pelaku ditangkap usai melakukan pencurian. Dengan modus memanjat pagar rumah korban,” ujar Firman, Senin (22/4/2019).
Menurut Firman, dalam aksinya, pelaku membobol rumah korban menggunakan linggis. Dimana setelah memanjat pagar, pelaku langsung membobol pintu rumah di lantai dua.
Akibat aksinya itu, korban pun mengalami kerugian tiga suku emas, dan tiga unit ponsel senilai Rp. 11 juta. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Saat ini masih dilakukan pengembangan. Karena barang hasil curiannya sudah dijual,” kata Firman.
Penulis: Rian