Uni Eropa Ucapkan Selamat untuk Jokowi

Presiden RI Joko Widodo (Foto: Ist)

Pelitasumatera.com, JAKARTA – Uni Eropa, organisasi supra-nasional yang beranggotakan 28 negara di Eropa, menyampaikan ucapan selamat kepada Presiden Joko Widodo atas hasil pemilu presiden 2019.

Ucapan selamat tersebut disampaikan melalui Surat Bersama dari Presiden Dewan Eropa, Mr. Donald Tusk dan Presiden Komisi Eropa, Mr. Jean-Claude Juncker, di tengah perhelatan pemilu UE yang berlangsung sejak tanggal 23 hingga 26 Mei mendatang di semua negara anggota UE.

Demikian disampaikan Sekretaris Pertama Pensosbud KBRI Brusel, Dara Yusilawati, Jumat (24/5/2019), seperti dikutip Antara.

Dalam Surat Bersama tersebut, UE menekankan pentingnya Indonesia bagi UE sebagai mitra utama dalam bidang politik, ekonomi dan perdagangan.

Sebagai negara dan organisasi demokrasi terbesar di dunia, UE berkeinginan untuk terus memperluas kemitraannya dengan Indonesia, termasuk melanjutkan pembahasan Comprehensive Economic Partnership Agreementi (CEPA) antara UE dan Indonesia sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kedua negara.

Ditegaskan pula keinginan UE untuk terus bermitra dan berkolaborasi dengan Indonesia baik secara bilateral maupun melalui mekanisme regional dan multilateral, termasuk melalui ASEAN, ASEM, G20, dan PBB.

Surat Bersama dari UE diterima KBRI Brussels pada tanggal 24 Mei dan disampaikan langsung kepada Presiden RI Joko Widodo.

KPU sebelumnya menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pilpres 2019 dalam sidang pleno pada Selasa (21/5/2019) dini hari.

Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma’ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen. Perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen. Namun, Prabowo-Sandiaga menolak hasil tersebut. Mereka mengajukan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi.

Sumber: Kompas