Pelitasumatera.com, JAKARTA – Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 8 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Bersama mereka, tim penindakan juga mengamankan uang senilai ratusan juta rupiah.
“Diamankan uang ratusan juta yang diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di Imigrasi,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2019).
Penangkapan mereka berkaitan dengan dugaan suap izin tinggal warga negara asing (WNA) di NTB.
“8 orang diamankan dan dibawa ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan awal. Mereka terdiri dari unsur pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta,” kata Syarif.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
“Sesuai hukum acara, KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan. Informasi lebih lengkap akan disampaikan saat konferensi pers di KPK,” kata dia.