Terkait Korupsi Gedung IPDN, Direktur Graha Inti Alam Diperiksa KPK

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Ist)

Pelitasumatera.com, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Graha Inti Alam, Hari Susanto, pada hari ini.

Sedianya, Hari akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

“Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudi Jocom),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.

Dudy Jocom juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.

Dalam pembangunan gedung IPDN di Sulut, Dudi ditetapkan bersama-sama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko.

Awalnya, Dudi menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan bahwa akan ada proyek IPDN di Sulawesi, pada tahun 2011. Namun, sebelum lelang dilakukan, diduga telah telah disepakati pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.

Waskita Karya kebagian untuk menggarap proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Adhi Karya, menggarap proyek di Sulawesi Utara.

Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,18 Miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara. (net)