KPK Akan Umumkan Tersangka Baru Kasus yang Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Ist)

Pelitasumatera.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan tersangka baru pada sore hari nanti. Pengumuman tersangka ini berdasarkan pengembangan perkara kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

“Direncanakan sore ini akan kami umumkan penyidikan baru yang telah dilakukan KPK dalam sebuah perkara yang merugikan negara cukup besar dengan nilai triliunan rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2019).

Namun, dia belum menjelaskan detail siapa yang akan dijerat sebagai tersangka. Termasuk soal dugaan kasus, Febri masih menutupinya. Yang jelas, lanjut dia, kasus ini telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.

“Kami berupaya semaksimal mungkin menjalankan tugas dan mengembalikan kerugian keuangan negara ke masyarakat melalui kewenangan yang ada,” kata Febri dikutip dari Liputan 6.

Berdasarkan catatan Liputan 6, kasus korupsi dengan nilai triliunan rupiah yang tengah ditelisik oleh penyidik KPK yakni kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesi (BLBI). Lembaga antirasuah telah menjerat obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.

Penetapan Sjamsul merupakan pengembangan dari perkara korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI pada BDNI yang membuat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Tumenggung divonis 15 tahun di tingkat banding.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korups (KPK) Alexander Marwata menyebut status pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim sudah menjadi tersangka. Sjamsul dijerat dengan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Ya sudah (tersangka),” ujar Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Penetapan tersangka terhadap Sjamsul Nursalim berdasarkan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temanggung.

Alex mengatakan, meski Sjamsul Nursalim berada di Singapura, proses hukum terhadapnya bisa dilakukan denhan metode in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa dalam persidangan nanti.

“Bisa in absentia (terdakwa tidak di dalam ruang sidang) nanti,” kata Alex.

Alex mengatakan, metode in absentia dilakukan pihak lembaga antirasuah terhadap Sjamsul Nursalim demi mengembalikan kerugian uang negara. Dalam kasus SKL BLBI terhadap BDNI yang menjerat Syafruddin, kerugian uang negara Rp 4,8 triliun.

“Ya aset (Sjamsul) di Indonesia. Sekarang lagi dilacak oleh tim Labuksi KPK,” kata Alex.