Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Polresta Palembang telah menetapkan lima komisioner KPU Kota Palembang sebagai tersangka. Kelima komisioner ditetapkan tersangka kasus tindak pidana pemilu.
“Lima komisioner KPU Kota Palembang benar sudah ditetapkan tersangka pada kasus pidana pemilu,” terang Kapolresta Palembang, Kombes Didi Hayamansyah saat dikonfirmasi, Minggu (16/6/2019).
Penetapam tersangka sendiri, kata Didi, dilakukan setelah adanya laporan Ketua Bawaslu Palembang, M Taufik pada 22 Mei 2019.
Dalam laporan tersebut, Taufik menilai KPU Palembang tidak mau menjalankan rekomendasi PSU dan PSL di beberapa TPS yang menyebabkan hilangnya hak pilih warga.
Adapun lima komisioner KPU yang jadi tersangka yakni Ketua KPU Palembang EF dan empat komisioner lain yakni Al, YT, AB dan SA. Kelima tersangka tidak ditahan setelah diperiksa pada Jumat (14/6).
Penetapan tersangka dugaan tindak pidana Pemilu ini sesuai Pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Ilir Timur II, Palembang,” tutup Didi.
Penulis: Yanti