Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berharap calon Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 terbebas dari konflik kepentingan.
Oleh karena itu, dia menyarankan, bakal capim KPK yang mendaftar harus mundur terlebih dulu dari institusinya terlebih dulu. Baik itu negara maupun swasta.
“Setiap orang yang mendaftar sebagai pimpinan KPK harus mundur dari institusinya terdahulu,” kata Kurnia seperti dilansir dari Jawapos.
Menurut dia, saran tersebut didasari oleh alasan yang kuat. Ini, kata dia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 yang menyebutkan, setiap pimpinan KPK mengedepankan prinsip independensi ketika menjalankan tugasnya.
“Ini penting, mengingat Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah secara gamblang menyebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun,” ucap dia.
“Hal ini sekaligus menghindari potensi loyalitas ganda ketika memimpin lembaga antikorupsi itu,” lanjut dia.
Presiden Jokowi melakukan pertemuan tertutup dengan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Jokowi menyampaikan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Ini disampaikan Ketua pansel calon pimpinan KPK, Yenti Ganarsih saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/6/2019).
“Pada intinya Presiden menyampaikan komitmen pencegahan dan pemberantasan korupsi dari sekarang sampai 4 tahun ke depan,” kata Yenti.
Jokowi juga berpesan kepada pansel agar mengemban amanah dengan baik. Menyaring nama-nama calon pimpinan KPK dengan selektif sehingga menghasilkan komisioner KPK yang mumpuni.
“Kami juga membahas permasalaha pemberantasan korupsi 4 tahun belakangan. Presiden mengikuti dinamika yang ada dan sangat memahami. Paling penting Presiden menyerahkan sepenuhnya kepada pansel,” jelas Yenti.