Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Mulai Diadili Hari Ini

Sofyan Basir (Foto: Ist)

Pelitasumatera.com, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Senin (24/6/2019). Dia dijadwalkan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

“KPK telah menerima informasi, persidangan perdana untuk terdakwa Sofyan Basir akan dilakukan pada Senin, 24 Juni 2019 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019.

Febri menambahkan, pada sidang pertama tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari KPK akan membacakan dakwaan yang telah disusun sebelumnya.

“Di sana akan diuraikan perbuatan-perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa, terutama dalam kapasitas membantu terjadinya tindak pidana korupsi suap terkait kontrak kerja sama PLTU Riau-1,” ucap Febri.

Seperti dilansir Antara, terdakwa Sofyan diduga membantu pelaku lain dalam melakukan korupsi tersebut.

Oleh karena itu, KPK mendakwanya dengan Pasal 12 a juncto Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke 2 KUHP atau Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke 2 KUHP.

Sofyan diduga membantu bekas anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai 900 juta dolar AS atau setara Rp12,8 triliun.

Sofyan ada dalam pertemuan-pertemuan yang dihadiri oleh Eni Maulani Saragih, Johannes Kotjo dan pihak lainnya untuk memasukkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) PT PLN.

Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), Sofyan diduga telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.

Sehingga PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2×300 MW masuk dalam RUPTL PLN. Setelah itu, diduga Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar “Power Purchase Agreement” (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.

Terkait perkara ini, sudah ada 3 orang yang dijatuhi hukuman yaitu mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu juga telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih sejumlah Rp5 miliar. (Liputan6)