Palembang Raih Dua Penghargaan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM), Ratu Dewa (Foto: Yanti)

Pelitasumatera.com, PALEMBANG – PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) terus mendorong nasabah melakukan transaksi non tunai. Sepanjang Januari- April 2019, transaksi non tunai bank daerah ini tumbuh sekitar 17%-21% dibandingkan periode sama tahun lalu.

Direktur Pemasaran Bank Sumsel Babel, Antonius Prabowo Argo mengatakan, mayoritas transaksi non tunai itu masih menggunakan ATM. “ATM itu masih mencapai 83%, disusul SMS 11%, mobile banking 3% dan internet bangking 3%,” jelasnya.

Untuk mendorong transaksi non tunai, Bank Sumsel Babel terus menyiapkan berbagai strategi diantaranya membebaskan biaya member bulanan, gratis pergantian kartu debit berchip, dan menambah fitur lainnya.

“Kami juga mengucapkan selamat dan terima kasih untuk Pemkot Palembang yang telah berhasil meraih dua penghargaan peringkat pertama dalam kategori transaksi terbanyak dan kategori transaksi nominal tertinggi pada management sistem Bank Sumsel Babel,” katanya.

Penghargaan dalam kategori jumlah transaksi terbanyak se-Sumatra Selatan  yang diserahkan oleh Direktur Pemasaran kepada Kepala BPKAD Kota Palembang, Hoyin. Sedangkan kategori transaksi nominal tertingi pada managenment sistem bank sumsel Babel wilayah Sumatera Selatan tahun 2018 diserahkan langsung oleh Direktur Bank Sumsel Babel kepada Sekda Kota Palembang, Drs Ratu Dewa Msi.

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, dua penghargaannya yang telah diberikan kepada Pemkot Palembang. Tentunya ini sangat memberi motivasi kami dalam bekerja untuk  mendorong nasabah melakukan transaksi non tunai.

“Sekarang zamannya serba non tunai. Itu juga yang diinginkan walikota terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah, agar terhindar dari praktik-praktik korupsi,” ungkapnya.

Dewa mengatakan, penerapan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 14 Tahun 2018  tentang Perubahan Perwali Nomor 71 Tahun 2017 ini mengatur tentang penerapan transaksi non tunai.Sesuai dengan Perwali tersebut, nantinya semua transaksi, baik pembayaran maupun penerimaan, nanti tidak lagi dilakukan secara tunai tapi melalui aplikasi yang telah disediakan.

Penerapannya mulai berlaku sejak 1 Agustus 2018 dan Pemkot Palembang secara bertahap mulai melakukan sosialisasi terkait mekanisme transaksi non tunai tersebut. (yan)