Parkir Sembarangan, 80 Kendaraan Ditilang

Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Dinas Perhubungan Kota Palembang bersama Ditlantas Polda Sumsel dan Satpol PP Kota Palembang melakukan penertiban parkir di sepanjang Jl POM XI dan Jl Angkatan 45, Selasa (2/7/2019).

Penertiban yang dilakukan sejak pukul 09.00-15.00 WIB ini, membuat para pemilik kendaraan yang parkir sembarangan kagetDalam penertiban tersebut, sebanyak 60 motor dan 20 mobil ditilang.

“Kebanyakan ojek online yang kita angkut. Mereka parkir menunggu penumpang sembarangan. Akibatnya, jalan jadi macet. Karena itu kita tertibkan,” kata Kabid Pengawasan dan Pengendalian Operasional (Wasdalops) Dishub Kota Palembang, Marta Edison.

Marta menambahkan, penertiban akan kembali dilakukan pada hari ini, yakni di sepanjang Jl Basuki Rahmat sampai ke Palembang Trade Center Mall.

“Penertiban ini juga kita lakukan, karena sebentar lagi Palembang jadi tuan rumah MXGP. Selain itu, memang sudah banyak keluhan yang masuk terkait banyaknya kendaraan online baik motor maupun mobil yang parkir sembarangan,” ungkapnya.

Dishub sendiri, lanjut Marta, sudah menyurati perusahaan transportasi online, untuk mengingatkan agar mitra mereka agar tidak menunggu penumpang di pinggir jalan, sehingga memicu kemacetan.

“Terutama di depan mall atau pusat keramaian. Ada juga keluhan ojek online yang melawan arus. Ini membahayakan keselamatan penumpang. Karena itu, kita sarankan ke perusahaannya, untuk segera disuspend atau tidak dipekerjakan lagi kalau masih tidak tertib berlalu lintas,” beber Martha.

Sementara mengenai parkir kendaraan di Jl Sudirman, lanjut Martha, akan segera dibahas lagi dalam rapat Forum Lalu Lintas.

“Kita akan segera rapat lagi, memanggil pemilik ruko di kawasan tersebut bersama forum lalu lintas,” tukasnya. (yan)