Pemkot Palembang Segera Turunkan Pajak Bumi dan Bangunan

Sulaiman Amin (Foto: Yanti)

Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menerapkan konsep pembatalan kenaikan PBB dengan memberikan stimulus.

Pemkot pastikan stimulus yang diberikan nanti, tidak akan memberatkan wajib pajak. Pemkot Palembang akan memberikan kepada total 166.536 wajib pajak.

Total tersebut diluar dari warga yang mendapatkan pembebasan PBB atau nilai PBBnya di atas Rp 300 ribu.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan, stimulus yang diberikan berkisar dari 80 persen hingga 20 persen.

“Kita masih melakukan kajian pekan ini akan kami sampaikan secara resmi. Mengenai PBB kami akan berikan stimulus,” kata Sulaiman, Rabu (3/7/2019).

Sulaiman mengatakan, SPPT saat ini yang sudah diberikan kepada warga tetap akan ditarik. Dan diganti dengan SPPT baru. “Agustus kami targetkan semua SPPT sudah diganti yang baru,” kata dia.

Pihaknya meminta kepada warga untuk menahan diri dulu melakukan pembayaran. Sampai urusan PBB ini dirampungkan oleh pihaknya. (yan)