Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Lima komisioner KPU Palembang menjalani sidang dakwaan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Kelimanya didakwa jaksa penuntut umum dengan pasal UU Pemilu.
Kelima terdakwa adalah Eftiyani (ketua), Yetty Oktarina, Abdul Malik, Alex Barzili, dan Syafarudin Adam. Sidang digelar di ruang sidang utama PN Kelas 1-A Palembang.
Mereka juga didampingi penasihat hukum. Sidang dipimpin majelis hakim Erma Suharti, didampingi hakim anggota Mulyadi dan Subur Susatyo.
“Terdakwa dengan sengaja menyebabkan orang lain menghilangkan masyarakat kehilangan hak pilihnya,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di PN Palembang, Jumat (5/7/2019).
Kelimanya didakwa dengan Pasal 554 subsider Pasal 510 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga. Ancaman hukuman terhadap kelima komisioner itu maksimal 2 tahun penjara.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum memerinci tempat pemungutan suara (TPS) yang kekurangan surat suara saat pelaksanaan Pemilu 17 April 2018 dan TPS yang tidak diakomodasi KPU Palembang untuk melaksanakan pemungutan suara lanjutan.
“KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak memastikan dahulu jumlah surat suara dengan DPT di TPS sehingga terjadi kekurangan suara dan membuat pemilih meminta pemungutan suara dihentikan,” ujar jaksa.
Sidang diskors sekitar pukul 11.00 WIB dan akan dilanjutkan seusai salat Jumat. Rencananya, pukul 13.30 WIB, sidang akan dilanjutkan dengan eksepsi dari para terdakwa. (hmy)