Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Sebanyak empat tahanan kasus narkoba di Lapas Pakjo Klas I Palembang kabur dari tahanan. Ternyata seluruh tahanan yang kabur itu sedang menjalani hukuman 20 tahun penjara.
“Saya pastikan empat tahanan kabur ini kasus narkoba. Mereka baru saja divonis pengadilan 20 tahun dan bakal lanjut ke TPPU untuk tahap 2,” ujar Kepala Kantor Kemenkumham Sumsel, Sudirman Hury saat ditemui di lapas, Jumat (5/7/2019).
Dikatakan Sudirman, empat tahanan itu kabur dengan merusak teralis di kamar. Selanjutnya mereka naik lewat tembok setinggi lebih dari 6 meter mengunakan kain sarung.
Adapun keempat tahanan kabur yakni David Haryono, Ferry, Subhan dan Sarif Hidayat. Mereka divonis 20 tahun atas kepemilikan 4,5 Kg sabu dan ditangkap oleh BNN Sumsel.
Sementara David, Ferry dan Subhan divonis 20 tahun oleh PN Palembang sekitar bulan Februari lalu. Sedangkan Sarif divonis 20 tahun pada Mei lalu. Sudirman belum tahu apakah status hukum 4 orang itu sudah inkrah atau belum.
“Tahanan kabur bernama David Haryono, Ferry, Subhan dan Sarif Hidayat. Mereka tinggal di satu blok ada lima orang, satu orang tidak ikut kabur,” katanya.
“Kabur dengan menggergaji terali dan menjebol tembok. Gergaji dari mana ini masih diperiksa, termasuk gergaji milik siapa masih didalami. 15 petugas jaga tadi malam kita periksa,” kata Sudirman.
Kaburnya para tahanan, kata Sudirman, baru diketahui petugas saat pergantian regu jaga sekitar Pukul 06.30 WIB. Tiga tahanan BNN Provinsi dan satu tahanan Polres dari Lubuklinggau.
“Kami bersama BNN, Polda dan Polresta sedang melakukan pencarian. Setelah hasil invesitasi selesai kami sampaikan lagi,” tutup Sudirman. (hmy)