Tolak Pasang E-Tax, Izin Usaha Rumah Makan Bisa Dicabut

Kepala BPPD Kota Palembang, Kgs Sulaiman Amin melakukan sosialisasi dan pendampingan langsung pemasangan e/tax di salah satu rumah makan di Palembang. (Foto: Ist)

Pelitasumatera.com, PALEMBANG Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang terus mengejar pemasangan alat pemantau pajak online (e-tax) rumah – rumah makan di Palembang.

Bahkan, para pengelola rumah makan yang tidak mau dipasang alat e-tax, siap-siap akan dicabut izin usahanya.

“Mulai besok jika kasir di rumah makan tidak menggunakan alat ini dalam proses transaksi pembayaran maka akan langsung dikenakan Surat Peringatan pertama,” kata Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin.

Sulaiman menegaskan, BPPD tak segan segan untuk mencabut izin dan sudah menyiapkan alat segel untuk menyegel tempat yang tak memugut pajak.

“Alat sudah kita pasang dan kita onlinekan kalau masih ada rumah makan tak menggunakan alat ini SP 1 langsung kita berikan,” kata Sulaiman Amin.

Dia menambahkan, jika ada kasir yang belum paham dengan alat tersebut operator langsung membantu menjelaskan kendala yang ada.

“Meski hari libur kerja tim terus melakukan pemasangan alat e-tax . Sekaligus mengecek apakah alat yang sudah dipasang digunakan atau tidak. Rombongan terbagi beberapa tim untuk menjangkau tempat rumah makan dan restoran,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Sulaiman, BPPD juga memasang stiker bagi rumah makan dan restoran yang melayani makanan dibungkus atau take away juga dikenakan pajak.

“Selama satu pekan UPTD BPPD akan stand by di rumah makan dan restoran yang sudah dipasang  e tax.  Pegawai tersebut kata dia, memantau mengawasi penggunaan alat e tax tersebut,” ungkapnya.

Menurut dia, bagi restoran dan rumah makan yang menolak pemasangan e tax maka pihaknya akan mencabut izin atau menyegel tempat tersebut.  “Mau pasang atau izinnya kami cabut,” kata dia.

Sulaiman menjelaskan, dengan adanya e tax ini, diharapkan dapat mencegah kebocoran PAD dari sektor pajak.

“Karena setiap hari pihaknya bisa melakukan pemantauan. Jadi, wajib pajak tidak bisa lagi mengelak untuk memberi data yang tidak real. Sebab melalui alat tersebut seluruh transaksi bakal terpantau. Kita tahu pendapatan yang masuk setiap hari,” kata dia.

Selain rumah makan, kedepan pihaknya akan juga menyasar tempat tempat yang menyediakan penjualan pempek. Menurut Sulaiman, untuk pembelian pempek yang dipaket atau dibungkus akan dikenakan pajak.

Sebab pajak dari sektor pempek sangat besar. Hanya saja selama ini belum digarap secara maksimal. “Selama ini hanya makan ditempat yang dilaporkan. Tapi makanan yang dibungkus tidak. Sekarang rumah makan dan pempek kita kenakan pajak,” tukasnya. (yan)