Lima Komisioner KPU Palembang Dihukum 1 Tahun Percobaan

Sidang dakwaan 5 komisioner KPU Palembang (Foto: Ist)

Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Lima Komisioner KPU Kota Palembang divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Kelimanya terbukti bersalah menghilangkan hak pilih pada Pemilu.

“Mengadili terdakwa, terbukti bersalah menghilangkan hak pilih pada Pemilu dengan 6 bulan penjara. Dengan masa percobaan 1 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti dalam putusannya, Jumat (12/7/2019).

Putusan itu sama dengan tuntutan JPU yang menuntut hukuman sama. Hanya saja pasal yang diterapkan tiga majelis hakim berbeda, yakni melanggar Pasal 554 UU Pemilu tentang Menghilangkan Hak Pilih Warga.

Selain hukuman penjara dengan masa percobaan, hakim turut mendenda lima terdakwa Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan. Denda itu pun sesuai tuntutan JPU, Indah Kumalasari, Ursula Dewi dan Rico Budiman.

“Putusan hakim sama dengan apa yang kita tuntutkan kemarin. Hanya pasal aja yang berbeda sesuai pertimbangan dari para majelis. Intinya perbuatan tedakwa ini terbukti,” kata JPU Ursula.

“Tuntutan tim JPU kemarin Pasal 510 UU Pemilu, tapi putusan Pasal 554. Tentunya itu ada pertimbangan dan kami pikir-pikir untuk banding,” imbuhnya.

Mendengar putusan itu, kelima terdakwa langsung tertunduk lesu. Eftiyani selaku ketua KPU terlihat mengusap keringat di wajahnya dengan handuk kecil. Mereka pun masih berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk menentukan sikap apakah akan banding atau tidak. (ran)