Rusak Jendela Mobil, Tahanan di Sekayu Berhasil Kabur

Ilustrasi tahanan (Foto: Ist)

Pelitasumatera.com, SEKAYU – Dengan merusak jendela mobil tahanan, seorang tahanan narkoba di Musi Banyuasin, Arhan Nurdin (28), kabur usai menjalani sidang di PN Sekayu.

Informasi yang diterima, Arhan kabur dari mobil tahanan Kejaksaan pada Kamis (11/7/2019), sekitar Pukul 18.30 WIB. Kaca mobil dipecahkan Arhan menggunakan busi yang telah dipersiapkan sejak awal.

Setelah Arhan turun dari mobil tahanan, ternyata sudah ada sepeda motor yang membuntuti dari belakang. Dia langsung tancap gas dan kabur.

“Kejadian tersebut benar, itu tahanan di Kejaksaan (Sekayu). Tahanan itu kabur setelah sidang, dia memecahkan kaca mobil,” kata Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin, AKP Deli Haris saat dimintai dikonfirmasi, Jumat (12/7/2019).

Atas kejadian tersebut, penyidik sudah melakukan olah TKP serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk petugas jaga di mobil tahanan kejaksaan berjenis bus tersebut.

“Tahanan kasus narkoba, kami sudah olah TKP dan sekarang ini fokus pada pengejaran. Laporan itu awal diterima Ibu Kapolres (AKBP Andes Purwanti),” kata Deli Haris.

Untuk diketahui, Arhan Nurdin merupakan narapidana kasus pembunuhan di Kota Lubuklinggau. Namun sejak 2 tahun lalu dia dititipkan di Lapas Kelas II B Sekayu. Dalam menjalani masa tahanan, Arhan berulah lantaran terlibat kasus narkoba di dalam lapas.

Arhan saat itu ditangkap jajaran Lapas Kelas II B Sekayu ketika mengonsumsi sabu bersama tiga rekannya April lalu. Arhan mendapatkan sabu dari seorang pengunjung dengan cara diselundupkan dalam pempek. Akibatnya, Arhan harus menjalani sidang kembali. (ran)