Pakai Nota Manual, Dua Toko Pempek Dapat Surat Peringatan

Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang terus aktif melakukan pemantauan terhadap pemasangan alat yang berfungsi sebagai Transaction Monitoring Device (TMD).

Ini dilakukan, karena masih banyak pengelola usaha, khususnya restoran yang mencoba mengelabui pelanggan, dengan tidak menggunakan e-tax sebagai alat transaksi yang sudah mulai diberikan beberapa pekan yang lalu.

Kepala BPPD Kota Palembang, Kgs Sulaiman Amin menyampaikan, dari pantauan timnya di lapangan serta laporan masyarakat, masih banyak pengelola usaha khususmya restoran yang memberikan nota pembayaran manual.

“Hari ini (kemarin, red) hasil investigasi petugas dan laporan sistem yang diberikan vendor, weekend seperti hari ini, tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Setelah kita cek ke beberapa restoran, hasilnya salah satu restoran pempek di Jl. Letkol Iskandar, tidak menggunakan alat e-tax yang sudah diberikan dan lebih banyak melakukan transaksi dengan nota manual,” terangnya.

Karena itu, lanjut Sulaiman, pihaknya akan segera melayangkan surat peringatan pertama (SP1) kepada pemilik restoran. Karena, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, pengelola terkesan mengelak dan mencoba mengelabui petugas yang hadir.

“Katanya belum lancar, masih kaku dan banyak alasan-alasan lain yang tidak masuk akal. Padahal, alat sudah terpasang sejak tanggal 12 Juli 2019 dan fakta di lapangan saat ditongkrongi, banyak ditemukan pembelian pempek untuk di paket dengan nominal yang besar, tidak menggunakan e-tax. Ini kan mau mengakali,” tuturnya.

Dalam waktu dekat juga, sambung dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan terjun langsung ke Palembang dan akan menyegel restoran pempek yang mencoba mengalangi petugas BPPD Kota Palembang yang melakukan pemasangan alat e-tax.

“Besok (hari ini, red) kita berikan SP1 ke beberapa toko pempek, dan SP2 untuk satu toko pempek di SU II dan satu lagi toko pempek yang sangat besar di kawasan Kapt. Arivai. Semuanya restoran pempek besar dengan omzet puluhan juta,” ulasnya.

Sulaiman menegaskan, pemasangan e-tax ini hanya untuk toko pempek yang beromset tinggi.

“Selama ini kalau kita makan di tempat, sudah dikenakan pajak 10 persen. Namun, kita tidak tahu apakah pajak ini disetorkan atau tidak. Karena itu, dengan adanya e-tax ini, semua bisa dimonitor termasuk jumlah pembeli. Jadi, omset terpantau dan pajak langsung disetorkan ke bank, sehingga tidak bertemu dengan petugas kami,” bebernya.

Sulaiman berharap, tidak hanya BPPD dan timnya yang melakukan pengawasan, masyarakat juga diharapkan dapat melakukan pengawasan kepada wajib pajak (WP) seperti restoran, tempat hiburan dan hotel.

“Sekarang semuanya kita awasi melalui e-tax dan jika masih ada yang memberikan nota manual, artinya ada indikasi pemilik restoran melakukan penggelapan pajak yang dipungut dari masyarakat, untuk keuntungan pribadi. Itu masuk dalam penggelapan uang negara yang diberikan rakyat,” pungkasnya. (yan)