Sebar Spanduk Larangan Pungli di Sekolah

Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Untuk mencegah adanya pungutan liar (Pungli) di sekolah, Pemerintah Kota Palembang bakal menyebar spanduk larangan pungli ke seluruh SD dan SMP se-Kota Palembang.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda saat mengelar rapat bersama beberapa perwakilan Kepala Sekolah, Senin (29/7).

Menurut Fitri, dengan dipasangnya spanduk ini diharapkan masyarakat dapat tahu kalau pungli tersebut tidak boleh dilakukan. “Dalam spanduk tersebut juga ditulis layanan aduan jika terjadi pungli bisa melapor ke Pemkot Palembang,” tegas Fitri.

Fitri menambahkan, dia juga meminta agar sekolah tidak membebankan biaya atribut ke wali murid. “Saya tegaskan ini bukan kebijakan Pemerintah Kota Palembang. Tapi ini semua berdasarkan peraturan undang-undang Permendikbud nomor 75 tahun 2016. Dengan begitu, anak-anak bisa sekolah tanpa harus terbebani biaya tambahan yang mahal,” beber dia.

Fitri mengatakan terkait seragam telah disepakati tak boleh beraneka ragam yang boleh hanya seragam putih biru untuk SMP dan putih merah untuk SD.

“Untuk pakaian olahraga boleh tapi diakomodir sekolah melalui koperasi dengan harga terjangkau. Baju muslim boleh tapi dibebaskan siswa membeli diluar sekolah tak boleh diakomodir oleh sekolah. Jika, ada sekolah yang melanggar maka akan dikenakam sanksi kepada sekolah tersebut,” ungkapnya.

Fitri mengakui, dia mendengar keluhan dari kepala sekolah mengenai apa yang menjadi kendala. “Ya, saya sudah minta agar kepsek membeberkan mana dana yang tidak tercover dalam Bosnas dan Bosda. Nanti bisa kita pelajari apakah bisa dianggarkan dalam APBD,” bebernya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto menengaskan secepatnya spanduk ini akan dipasang disetiap sekolah.

“Sesuai arahan ibu Wawako akan kita pasang spanduk ini agar tidak terjadi pungli di sekolah,” ungkap dia. Katanya, setiap sekolah tidak boleh menolak pemasangan ini. Kalau tidak memasang maka akan dikenakan sanksi.

Lanjut Zulinto, untuk pungutan apapun di sekolah memang tidak dibenarkan sejak dulu. “Kita tegaskan memang tidak boleh ada pungutan apapun. Jika dana bos kurang pasti akan kita anggarkan,” bebernya.

Terpisah, Kepala SMP Negeri 27 Palembang, Slamet mengungkapkan, pihaknya berterimakasih dengan adanya imbauan ini.

“Ini mengingatkan kita, agar tidak membebani wali murid dengan tambahan biaya lain-lain. Memang, kita ada kendala misalnya untuk tambahan biaya listrik sama ekstrakurikuler karena ada yang tidak tercover di Bosnas atau Bosda. Nanti, akan kita hitung dulu setelah itu baru disampaikan ke wawako,” tukasnya. (yan)