Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Para aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN yang bekerja di lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Palembang diwajibkan menggunakan kereta light rail transit (LRT) awal September 2019.
Lintas rel terpadu tersebut wajib digunakan sebagai alat transportasi utama menuju kantor.
Pelaksana tugas Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Suprianto mengatakan, para ASN dan non-ASN diwajibkan menggunakan LRT setiap Senin. Bahkan, seluruh dinas akan digilir setiap minggu untuk menjalankan aturan tersebut.
“Nanti akan dibagi per zona, setiap OPD naik LRT satu minggu sekali ke kantor,” kata Agus, Senin (12/8/2019).
Agus mengatakan, kebijakan tersebut sebagai langkah pemerintah untuk mendukung LRT sebagai moda transportasi yang digunakan masyarakat.
Selain itu, dengan menggunakan LRT, ASN dan non-ASN bisa lebih tepat waktu datang ke kantor tanpa harus melewati jalan yang macet. Apalagi, menurut Agus, kemacetan selalu terjadi pada minggu pertama kerja.
“Saya harapkan kebijakan ini dipatuhi oleh seluruh OPD,” ujar Agus. Menurut Agus, pada Senin pertama awal September mereka akan melihat apakah peraturan tersebut berjalan efektif.
“Nanti akan dievaluasi, kendala peraturan ini di mana saja. Yang jelas jalan dulu saja. Pemprov Sumsel juga sudah menjalankan peraturan ini,” kata Agus. (yan)