Soal Anggaran Media, Dewan Pers Akan Siapkan List Media yang Terdaftar ke Pemda-Pemda

Pelitasumatera.com, JAKARTA – Dewan Pers berencana akan mengeluarkan semacam edaran ke pemerintah daerah terkait kriteria perusahaan media yang legal dan terdaftar di Dewan Pers.

Hal itu untuk menghindari dampak hukum yang berpotensi timbul kemudian hari terkait anggaran belanja media. Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pers Prof Dr M Nuh saat melakukan verifikasi faktual media di Sulawesi Selatan belum lama ini.

“Jadi nanti kita buatkan semacam edaran ke Pemda/Pemkab, Pemkot, Pemprov dengan list media yang legal dan terdaftar di Dewan Pers. Dana APBN dan APBD disalurkan yang tidak legal itukan persoalan.”

“Istilahnya beli sapi tapi curian, meskipun sapi jelas yaitu berita ada. Tapi secara sadar kalau membelanjakan pada tidak jelas, dari Dewan Pers itu dianggap bisa jadi temuan,” kata M Nuh.

Oleh karena itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) era Presiden Susulo Bambang Yudhoyono itu meminta perusahaan pers yang belum punya legalitas silahkan daftar ke Dewan Pers. “Sepanjang memenuhi syarat akan diakui,” terangnya.

Lebih lanjut M Nuh mengatakan, pekerjaan dewan pers adalah memberikan perlindungan kepada siapapun yang telah menjadi keluarga besar Dewan Pers.

“Tapi tolong dipenuhi persyaratan perusahaannya. Sehingga ibaratnya jadi suami istri. Ibaratnya suaminya yang bertanggung jawab. Namun harus ada akte nikah, kalau nda tidak bisa masalah,” ungkapnya.

Terkait perusahaan pers yang telah memiliki legalitas hukum seperti akta pendirian (PT) dan SIUP, lanjutnya itu belum cukup.

“Izin usaha ada, tapi izin pelaksanaan?. Yang dimaksud izin perpersannya harus dapat dari dewan pers. Izin usaha itu prinsip, tapi ini imbnya. Misalnya perumahan itu izinnya dapat tapi untuk bangunan harus dapat IMB. Dewan pers sebelum ngasih IMB pasti ada dulu izin prinsipnya.”

“Disini IMB banyak nda dapat. Ini agar mereduksi agar tidak manfaatkan situasi, jurnalistik terstruktur dan tidak liar. Karena banyak liar, seperti beritanya lebih hot, karena pemda lihat dia hanya lihat izin perusahaan,” imbaunya.

Terkait imbauannya, M Nuh menegaskan hal itu bukanlah monopoli, tapi sesuai amanah Dewan Pers yang diatur di UU No 40 tahun 1999.

“Bagi belum daftar silahkan penuhi syarat begitu aja. Biar jadi bagian keluarga. Karena kalau anak yang di luar nikah ada, tapi kan juga harus daftar, biar dapat warisan kan harus daftar,” ucapnya. (net)