Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Penyidik Polresta Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), telah merampungkan berkas penyidikan tersangka kasus dugaan kekerasan siswa SMA Taruna Indonesia, Obby Farisman. Saat ini berkas telah dilimpahkan pada Jaksa.
“Sudah kita serahkan ke jaksa kemarin sore. Penyerahan berkas tahap satu ya,” kata Kapolresta Palembang, Kombes Didi Hayamasyah ditemui di kantornya, Selasa (13/8/2019).
Dia mengatakan jaksa di Kejaksaan Negeri Palembang masih meneliti berkas tersebut. Didi mengatakan jika ada yang kurang pihaknya bakal melengkapi berkas tersebut.
“Iya kita tunggu masih diteliti oleh jaksa. Setelah selesai pasti nanti dilimpahkan semua untuk tahap II, tapi kalau kurang segera kita lengkapi secepatnya,” imbuh Didi.
Sebelumnya, Obby ditetapkan sebagai tersangka di kasus tewasnya siswa bernama Delwyn Berli (16) saat mengikuti masa orientasi siswa (MOS) di SMA Taruna Indonesia. Obby diduga terlibat penganiayaan dan kekerasan terhadap Delwyn.
Obby telah membantah dirinya terlibat dugaan penganiayaan. Dia telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Hasilnya, praperadilan Obby ditolak oleh hakim tunggal Yosdi saat membacakan putusan di PN Palembang 8 Agustus lalu. Penetapan tersangka Obby dinilai sah dan sesuai prosedur dalam undang-undang yang berlaku. (ran)